BINTUHAN,BE-Setelah sehari menjalani pemeriksaan, Polisi akhirnya resmi menetapkan menetapkan tiga orang tersangka penjual obat ilegal keliling dipasar Lubuk Gung Kecamatan Semidang Gumay. Ketiga tersangka itu As (35), PR (32) dan MH (57) warga Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur. \"Mulai hari ini ketiga pemilik obat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kaur,”kata Kapolres Kaur AKBP Dirmanto,SH,SIK melalui Kalahar Kasat Reskrim Iptu Arie Yansyah SH, kemarin. Dikatakan Kasat, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini terutama menelusuri dari mana obat-obat ilegal itu didapat. Sebab dari keterangan ketiga tersangka, ia melakukan penjualan obat ilegal itu sudah sejak beberapa tahun lalu. “Yang pasti kasus ini akan kita kembangkan, dan dari mana asal muasal yang bersangkutan dapat obat-obatan tersebut. Juga obat itu sudah dijual kemana saja,”ujarnya. Lebih lanjut Kasat mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. “Ketiga tersangka ini sebenarnya sudah tahu kalau obat yang dijual itu menyalahi aturan, dan sangat membahayakan kesehatan orang lain. Untuk itu ketiga tersangka dijerat dengan UU kesehatan,”terangnya. Ditambahkan Arie, puluhan obat-obatan itu terdiri dari berbagai merk, jenis, dan kegunaan. Ini berhasil diamankan dalam Operasi gabungan Polres dan Polsek Semidang Gumay yang digelar Kamis (3/7). Dimana dari hasil operasi tersebut anggota menemukan ketiga tersangka berjualan obat ilegal Pasar Lubuk Gung Kecamatan Semidang Gumay. Mendapati hal tersebut ketiga tersangka langsung digelandang di kantor Mapolres Kaur. “Kita selalu mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati lagi, khususnya dalam pembelian obat. Jangan sampai kita salah beli dan akhirnya merusak kesehatan kita,”imbaunya.(618)
Pemilik obat Ilegal Ditetapkan Tersangka
Sabtu 05-07-2014,20:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,21:49 WIB
Gubernur Bengkulu Beri THR Diskon 50% Pajak Kendaraan Non-BD Lewat Program BBNK Selama Lebaran
Senin 23-03-2026,17:56 WIB
Jadi Primadona, Wisata Ikan Larangan Taba Lubuk Puding Dikunjungi Wisatawan
Senin 23-03-2026,18:52 WIB
Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Meningkat Hingga 122 Persen
Senin 23-03-2026,19:42 WIB
ASN Dilarang Tambah Libur Lebaran, Siap-Siap Disanksi Jika Bolos
Senin 23-03-2026,20:19 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Keamanan Objek Wisata di Bengkulu
Terkini
Senin 23-03-2026,21:49 WIB
Gubernur Bengkulu Beri THR Diskon 50% Pajak Kendaraan Non-BD Lewat Program BBNK Selama Lebaran
Senin 23-03-2026,21:01 WIB
Tiga Anak Terpisah Berhasil Ditemukan Selamat
Senin 23-03-2026,20:19 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Keamanan Objek Wisata di Bengkulu
Senin 23-03-2026,19:47 WIB
Antisipasi Terjadi Macet, Polres Kepahiang Rekayasa Lalu Lintas ke Wisata Kebun Teh Kabawetan
Senin 23-03-2026,19:42 WIB