BINTUHAN,BE-Setelah sehari menjalani pemeriksaan, Polisi akhirnya resmi menetapkan menetapkan tiga orang tersangka penjual obat ilegal keliling dipasar Lubuk Gung Kecamatan Semidang Gumay. Ketiga tersangka itu As (35), PR (32) dan MH (57) warga Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur. \"Mulai hari ini ketiga pemilik obat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kaur,”kata Kapolres Kaur AKBP Dirmanto,SH,SIK melalui Kalahar Kasat Reskrim Iptu Arie Yansyah SH, kemarin. Dikatakan Kasat, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini terutama menelusuri dari mana obat-obat ilegal itu didapat. Sebab dari keterangan ketiga tersangka, ia melakukan penjualan obat ilegal itu sudah sejak beberapa tahun lalu. “Yang pasti kasus ini akan kita kembangkan, dan dari mana asal muasal yang bersangkutan dapat obat-obatan tersebut. Juga obat itu sudah dijual kemana saja,”ujarnya. Lebih lanjut Kasat mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. “Ketiga tersangka ini sebenarnya sudah tahu kalau obat yang dijual itu menyalahi aturan, dan sangat membahayakan kesehatan orang lain. Untuk itu ketiga tersangka dijerat dengan UU kesehatan,”terangnya. Ditambahkan Arie, puluhan obat-obatan itu terdiri dari berbagai merk, jenis, dan kegunaan. Ini berhasil diamankan dalam Operasi gabungan Polres dan Polsek Semidang Gumay yang digelar Kamis (3/7). Dimana dari hasil operasi tersebut anggota menemukan ketiga tersangka berjualan obat ilegal Pasar Lubuk Gung Kecamatan Semidang Gumay. Mendapati hal tersebut ketiga tersangka langsung digelandang di kantor Mapolres Kaur. “Kita selalu mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati lagi, khususnya dalam pembelian obat. Jangan sampai kita salah beli dan akhirnya merusak kesehatan kita,”imbaunya.(618)
Pemilik obat Ilegal Ditetapkan Tersangka
Sabtu 05-07-2014,20:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 28-06-2026,21:12 WIB
Honda Genio Tawarkan Desain Stylish dengan Fitur Modern untuk Mobilitas Harian
Minggu 28-06-2026,21:28 WIB
Motor Honda Makin Mudah Diurus, Aplikasi Motorku X Hadirkan Layanan Praktis Lewat Ponsel
Senin 29-06-2026,14:12 WIB
Ditinjau Dirjen Cipta Karya Chandra Situmorang, Pemkot Bengkulu Tegaskan Dukung Penuh Penataan DDTS
Senin 29-06-2026,14:48 WIB
Bayar PBB Kini Lebih Praktis, Bapenda Kota Bengkulu Hadirkan Layanan Pembayaran Lewat Mobile Banking
Senin 29-06-2026,14:39 WIB
Bocah 9 Tahun Nyaris Diculik di Kepahiang, Lolos dari Kebun Kopi Saat Motor Pelaku Pecah Ban
Terkini
Senin 29-06-2026,16:50 WIB
25 Kepala Sekolah Dilantik, Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Mutu Pendidikan
Senin 29-06-2026,16:48 WIB
Prabowo Bersih-Bersih BUMN: Selamat Tinggal Penggerogot Uang Negara!
Senin 29-06-2026,15:37 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Digitalisasi PAD, Libatkan OPD hingga Lurah
Senin 29-06-2026,15:32 WIB