BINTUHAN,BE-Setelah sehari menjalani pemeriksaan, Polisi akhirnya resmi menetapkan menetapkan tiga orang tersangka penjual obat ilegal keliling dipasar Lubuk Gung Kecamatan Semidang Gumay. Ketiga tersangka itu As (35), PR (32) dan MH (57) warga Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur. \"Mulai hari ini ketiga pemilik obat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kaur,”kata Kapolres Kaur AKBP Dirmanto,SH,SIK melalui Kalahar Kasat Reskrim Iptu Arie Yansyah SH, kemarin. Dikatakan Kasat, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini terutama menelusuri dari mana obat-obat ilegal itu didapat. Sebab dari keterangan ketiga tersangka, ia melakukan penjualan obat ilegal itu sudah sejak beberapa tahun lalu. “Yang pasti kasus ini akan kita kembangkan, dan dari mana asal muasal yang bersangkutan dapat obat-obatan tersebut. Juga obat itu sudah dijual kemana saja,”ujarnya. Lebih lanjut Kasat mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. “Ketiga tersangka ini sebenarnya sudah tahu kalau obat yang dijual itu menyalahi aturan, dan sangat membahayakan kesehatan orang lain. Untuk itu ketiga tersangka dijerat dengan UU kesehatan,”terangnya. Ditambahkan Arie, puluhan obat-obatan itu terdiri dari berbagai merk, jenis, dan kegunaan. Ini berhasil diamankan dalam Operasi gabungan Polres dan Polsek Semidang Gumay yang digelar Kamis (3/7). Dimana dari hasil operasi tersebut anggota menemukan ketiga tersangka berjualan obat ilegal Pasar Lubuk Gung Kecamatan Semidang Gumay. Mendapati hal tersebut ketiga tersangka langsung digelandang di kantor Mapolres Kaur. “Kita selalu mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati lagi, khususnya dalam pembelian obat. Jangan sampai kita salah beli dan akhirnya merusak kesehatan kita,”imbaunya.(618)
Pemilik obat Ilegal Ditetapkan Tersangka
Sabtu 05-07-2014,20:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 10-08-2026,14:00 WIB
HS, DPO Kasus MinyaKita Ditangkap di Bengkulu, Polisi Dalami Rantai Produksi dan Distribusi
Senin 10-08-2026,11:44 WIB
19 BUMDes Kedurang Digembleng, Pemkab Bengkulu Selatan Ingin Jadi Mesin Ekonomi Desa
Senin 10-08-2026,12:00 WIB
Genjot PAD dan Investasi, Wabup Kaur Belajar Tata Kelola ke Pemkot Semarang
Senin 10-08-2026,13:11 WIB
PT Cakrawala Dinamika Energi Ikut Semarakkan Panjat Pinang HUT ke-81 RI
Senin 10-08-2026,15:25 WIB
Ketua Yayasan Bantah Guru SDIT Rabbani Diberhentikan, Surat dari Sekolah Dinilai Tak Sah
Terkini
Senin 10-08-2026,17:24 WIB
Andalkan Inpres, Pembangunan Jalan Provinsi Bengkulu 2026 Tunggu Kucuran Pemerintah Pusat
Senin 10-08-2026,17:22 WIB
Pemkot Bengkulu Ikut Meriahkan Road to HKAN 2026, Lepasliarkan Tukik dan Elang Bondol
Senin 10-08-2026,17:21 WIB
Dinsos Kota Bengkulu Tingkatkan Pemahaman Pegawai soal Disabilitas
Senin 10-08-2026,17:17 WIB
Pemkab Mukomuko Siapkan Pasar Murah 10 Hari untuk Stabilkan Harga Pangan
Senin 10-08-2026,17:14 WIB