BINTUHAN,BE-Setelah sehari menjalani pemeriksaan, Polisi akhirnya resmi menetapkan menetapkan tiga orang tersangka penjual obat ilegal keliling dipasar Lubuk Gung Kecamatan Semidang Gumay. Ketiga tersangka itu As (35), PR (32) dan MH (57) warga Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur. \"Mulai hari ini ketiga pemilik obat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kaur,”kata Kapolres Kaur AKBP Dirmanto,SH,SIK melalui Kalahar Kasat Reskrim Iptu Arie Yansyah SH, kemarin. Dikatakan Kasat, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini terutama menelusuri dari mana obat-obat ilegal itu didapat. Sebab dari keterangan ketiga tersangka, ia melakukan penjualan obat ilegal itu sudah sejak beberapa tahun lalu. “Yang pasti kasus ini akan kita kembangkan, dan dari mana asal muasal yang bersangkutan dapat obat-obatan tersebut. Juga obat itu sudah dijual kemana saja,”ujarnya. Lebih lanjut Kasat mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. “Ketiga tersangka ini sebenarnya sudah tahu kalau obat yang dijual itu menyalahi aturan, dan sangat membahayakan kesehatan orang lain. Untuk itu ketiga tersangka dijerat dengan UU kesehatan,”terangnya. Ditambahkan Arie, puluhan obat-obatan itu terdiri dari berbagai merk, jenis, dan kegunaan. Ini berhasil diamankan dalam Operasi gabungan Polres dan Polsek Semidang Gumay yang digelar Kamis (3/7). Dimana dari hasil operasi tersebut anggota menemukan ketiga tersangka berjualan obat ilegal Pasar Lubuk Gung Kecamatan Semidang Gumay. Mendapati hal tersebut ketiga tersangka langsung digelandang di kantor Mapolres Kaur. “Kita selalu mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati lagi, khususnya dalam pembelian obat. Jangan sampai kita salah beli dan akhirnya merusak kesehatan kita,”imbaunya.(618)
Pemilik obat Ilegal Ditetapkan Tersangka
Sabtu 05-07-2014,20:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 11-08-2026,17:14 WIB
Anton Delianto Resmi Jadi Kajati Bengkulu, Jaksa Agung Minta Berani Tangani Korupsi Strategis
Selasa 11-08-2026,16:18 WIB
Diduga Bolak-balik Isi Pertalite Pakai Thunder, Warga Pemicu Keributan di SPBU Penarik Diamankan Polisi
Selasa 11-08-2026,13:31 WIB
Puskesmas Kampung Bali Kota Bengkulu Usai Direnovasi, Dinkes Targetkan Akreditasi Paripurna
Selasa 11-08-2026,13:19 WIB
Buka Mini Soccer HUT RI, Bupati Kaur Ajak ASN Jaga Sportivitas dan Kekompakan
Selasa 11-08-2026,13:34 WIB
Police Goes to School, Polresta Bengkulu Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba hingga Tawuran
Terkini
Selasa 11-08-2026,21:01 WIB
Astra Motor Bengkulu Cari Talenta Muda untuk Posisi Technical Service Supervisor
Selasa 11-08-2026,20:38 WIB
Gebyar Kemerdekaan Astra Motor Bengkulu, Servis Honda Makin Hemat Selama Agustus
Selasa 11-08-2026,17:14 WIB
Anton Delianto Resmi Jadi Kajati Bengkulu, Jaksa Agung Minta Berani Tangani Korupsi Strategis
Selasa 11-08-2026,16:18 WIB
Diduga Bolak-balik Isi Pertalite Pakai Thunder, Warga Pemicu Keributan di SPBU Penarik Diamankan Polisi
Selasa 11-08-2026,16:09 WIB