Pemprov Segera Polisikan Warga

Sabtu 05-07-2014,14:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan membawa kasus penyerobatan aset Pemprov berupa tanah di kawasan lapangan golf, tepatnya di Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu yang dilakukan oleh puluhan warga ke ranah hukum.  Pasalnya, hingga saat ini sekitar 60 warga yang sudah diberikan peringatan itu tetap tidak mau menyerahkan tanah tersebut kepada Pemprov. Tanah yang diserobot warga itu cukup luas, yakni mencapai 8 hektar lebih. Bahkan sebagian  sudah dikapling-kapling, dan ada juga yang sudah dijual oleh penyerobot kepada orang lain. \"Sebelumnya kita sudah berusaha menyelesaikan masalah itu dengan pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).  Namun kelihatannya upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga tidak ada jalan lain, kecuali diserahkan kepada pihak yang berwajib,\" kata Plt Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM, kemarin. Menurut Sumardi, sejauh ini pihaknya sudah  menginstruksikan kepada Kasatpol PP Atisar Sulaiman SAg MM untuk segera menyiapkan berkas sebagai bahan laporan ke kepolisian. Jika berkas tersebut sudah lengkap, maka pihak Satpol PP pun segera mengadukan masalah itu ke penegak hukum. \"Nanti biarkan penegak hukum yang menyelesaikannya, karena warga sendiri masih berkeras ingin menduduki tanah itu,\" jelasnya. Diakui Sumardi, meski tidak ada sertifikatnya, namun tanah tersebut jelas milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dibuktikan dengan tanda pembebasan lahan dan kwitansi pembayaran ganti rugi. \"Tanah itu merupakan kawasan lapangan golf yang total luasnya lebih dari 50 hektar,\" ujarnya. Sumardi juga membantah dikatakan tanah tersebut diserobot karena tidak dipelihara, melainkan diserobot dalam keadaan dipagar beton dan kawat oleh Pemprov. \"Kata siapa itu ditelantarkan.  Tanah itu dirawat dengan baik, sudah dipagar, tapi pagarnya sengaja dirobohkan oleh penyerobot. Saya kira, selain menyerobot, mereka juga sudah melakukan pengrusakan sehingga harus diselesaikan oleh pihak yang berwajib,\" tukasnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait