CURUP, BE - Menjelang hari raya Idul Fitri 1435 Hijriah, seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya keagaman atau yang lebih dikenal dengan THR. \"Intruksi ini dari pusat langsung yaitu dari Kementerian Tenaga Kerja yang ditandatangani langsung oleh Menteri Tenaga Kerja, bukan kita yang membuat sendiri,\" ungkap Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rejang Lebong, Bambang Irawan SH MSi. Menurut Bambang, instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja tersebut berupa Surat Edaran dengan Nomor SE.4/MEN/VI/2014 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagaman dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama. Lebih lanjut ia menjelaskan pemberian THR ini merupakan salah satu upaya pemenuhan kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan sesuai dengan Permentri Nomor PER 04/MEN/1994 tentang THR bagi pekerja buruh. \"THR keagamaan diberikan kepada pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih,\" tambahnya. Sementara itu besarnya THR keagamaan yang diberikan kepada para buruh atau pekerja akan disesuaikan dengan masa kerjanya. Untuk pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sebesar 1 bulan upah. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah. Lebih lanjut ia menjelaskan bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, lebih baik dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dimaksud. \"THR keagamaan bagi pekerja atau buruh diberikan satu kali dalam setahun oleh perusahaan, dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing perkerja/buruh, selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dan jika ada perusahaan khususnya di Rejang Lebong ini yang tidak membayarkan THR, silakan laporkan dengan kami, dan perusahaan yang tidak membayarkan THR akan kita sanksi,\" tegas Bambang. (251)
Perusahaan Wajib Bayar THR
Sabtu 05-07-2014,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 29-10-2026,19:02 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Sinergi OPD, Targetkan Layanan PAUD HI Terpenuhi pada 2027
Kamis 29-10-2026,19:05 WIB
Sekolah Rakyat Mukomuko Ditargetkan Terima Siswa Perdana Juli 2027
Kamis 29-10-2026,18:54 WIB
Program Bengkulu-ku Terang Benderang, Dishub Catat 1.948 Realisasi Lampu Jalan Sepanjang 2026
Kamis 29-10-2026,18:51 WIB
Pemdes Wonosobo Salurkan BLT-DD, 10 KPM Terima Bantuan Tiga Bulan
Kamis 29-10-2026,18:58 WIB
Tak Tunggu Tahapan Pemilu, KPU Mukomuko Benahi Data Pemilih Sejak Dini
Terkini
Jumat 30-10-2026,16:08 WIB
Wali Kota Bengkulu Tandatangani Kerja Sama Bantuan Mobil Pemadam Kebakaran dari Kemendagri
Jumat 30-10-2026,15:59 WIB
Mukomuko Punya Peta Indikatif Konservasi dan Stok Karbon, Ini yang Dibidik Pemkab
Jumat 30-10-2026,15:57 WIB
Peningkatan Jalan Air Hitam–Teluk Bakung Masuk Program IJD, Pekerjaan Awal Ditandai Titik Nol
Jumat 30-10-2026,15:31 WIB