CURUP, BE - Setelah menjalani pemeriksaan intensif penyidik Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong (RL), akhirnya memutuskan He (32) petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Curup, hanya wajib lapor. Hal tersebut dikarenakan He tidak cukup bukti terlibat dalam aksi peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh kawanan RZ (32) alias Walet. \"He belum terbukti terlibat langsung dalam aksi penjualan narkotika yang dilakukan oleh Walet di dalam Lapas. Dari keterangan sejumlah saksi dan sejumlah bukti lain seperti SMS atau telepon, He diketahui tidak terlibat. Sehingga ia hanya dikenakan wajib lapor,\" ujar Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Narkoba, AKP Rudi S. Sementara itu, dari keterangan sejumlah saksi, Walet terbukti merupakan bandar besar yang menjual narkotika di dalam Lapas. \"Dari hasil kerjasama kita dengan jajaran petugas Lapas, kita akhirnya berhasil mengungkap jaringan narkotika di dalam Lapas yang disinyalir sudah lama berlangsung,\"tambah Rudi. Seperti yang kita ketahui sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong (RL) dibantu Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup dalam memberantas peredaran narkotika di dalam Lapas membuahkan hasil. Rabu (25/6), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mengamankan RZ (32) alias Walet narapidana Narkotika asal Kota Bengkulu. Bersama Walet petugas juga mengamankan 18 paket kecil, 3 paket sabu sedang, 1 paket sabu besar dan 5 butir diduga ekstasi. Tak hanya itu, diwaktu yang bersamaan, polisi juga mengamankan He (32) yang tidak lain adalah petugas Lapas kelas II A dan As, sopir travel warga Kota Bengkulu yang berperan sebagai pengantar paket sabu-sabu tersebut ke Lapas Kelas II A Curup. (251)
Petugas Lapas Wajib Lapor
Jumat 04-07-2014,10:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :