Perusahaan Wajib Bayar THR

Kamis 03-07-2014,16:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma mengingatkan kepada seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat seminggu sebelum lebaran. Dengan basaran satu bulan gaji. \"Kita menerima surat edaran dari Gubernur Bengkulu yang isinya meminta perusahaan-perusahaan segera membayarkan THR, paling lambat seminggu jelang Hari Raya Idul Fitri,\" kata Kepala Disnakertrans, Supratman SPd MM, kemarin. Pada surat edaran tersebut, ada tiga point penting yang disampaikan Disnaker, seperti segera membayarkan THR, pemilik perusahaan atau usaha harus menghormati karyawan yang sedang berpuasa, dan perusahaan harus mengkondisikan suasana aman dan nyaman jelang Pemilihan Presiden 9 Juli nanti. \"Kenapa cepat kita edarkan, ini agar perusahaan memperhatikan kesejahteraan karyawan,” terangnya. Supratman menambahkan, pihaknya juga membuka posko pengaduan di kantor Disnaker.  Pembukaan posko untuk mengantisipasi adanya perusahaan-perusahaan yang bandel, tidak membayarkan THR dan tidak memperhatikan karyawannya. Bagi karyawan yang merasa dirugikan, bisa melaporkan sehingga bisa untuk ditindaklanjuti. “Untuk sanksi pasti ada, namun sanksi tidak bisa diputuskan langsung. Terpenting kita akan melakukan mediasi, baru diputuskan bagaimana jalan keluarnya nanti,\" imbuhnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait