BENGKULU, BE- Sidang paripurna dengan agenda jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Bengkulu digelar kemarin (2/7). Paripurna itu masih terkait dua Raperda yakni tentang penyertaan modal ke PT Bank Bengkulu dan tentang revisi Perda Samisake. Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran, dan dampingi Wakil Ketua III, Sandy Bernando, serta anggota dewan lainya. Sedangkan pihak eksekutif yang saat itu diwakili wakil walikota Ir Patriana Sosialinda, karena Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan, SE tengah rapat kordinasi untuk bantuan masyarakat fakir miskin yang ada di Kota Bengkulu, serta sejumlah kepala dinas, camat se-kota Bengkulu. Dalam kesempatan itu Wawali menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota. Dihadapan forum, Wawali pertama kali menjawab pandangan umum fraksi Demokrat yang pada prinsipnya menyetujui Raperda perubahan atas Perda Kota Bengkulu nomor 12 tahun 2013, tentang pengelolahan dana bergulir Samisake yang diajukan untuk dibahas lebih lanjut pada periode sidang anggota DPRD tahun 2014-2019 atau dewan yang baru. \"Kami ucapakan terima kasih kepada fraksi Demokrat, kami tetap berharap kiranya fraksi Demokrat tetap berkenan bersama fraksi serta tim legislasi pemerintah kota Bengkulu untuk membahas raperda tersebut. Untuk menjamin program samisake dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan,\"ujar wawali. Permohonan dan harapan dibahasnya raperda itu berkenaan dengan surat gubernur nomor 88.342/0166/B.11 tertanggal 8 Januari 2014 perihal klarifikasi Perda dan sesuai pula dengan surat menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 188.34/8878/sj tertanggal 20 Desember 2013 perilah klarifikasi Perda yang pada intinya pasal 23 ayat 1 dan 2 perlu ditinjau kembali disesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ucapan terimakasihpun disampaikan kepada fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang pada prinsipnya juga menyetujui,dan terkait pasal-pasal diluar dari surat mendagri dan surat gubernur, kami berharap dibahas bersamaan dengan evaluasi program Samisake yang dilakukan oleh komisi III. Ucapan terimakasihpun disampaikan kepada pandangan Fraksi Golkar, PAN, Fraksi Kebersamaan dan Fraksi Solidaritas Kerakyatan yang pada prinsipnya menyetujui raperda perubahan pasal 23 ayat 1 dan 2 Perda nomor 12 tahun 2013. Sementara itu, pimpinan sidang yang juga wakil ketua Irman Sawiran setelah mendengar jawaban tersebut, langsung menjadwalkan pembahasan Raperda, yang diawali dengan pembahasan internal, dan dilanjutkan dengan pembahasan Raperda. (247)
Raperda Samisake dan Penyertaan Modal Dibahas
Kamis 03-07-2014,15:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,17:13 WIB
DPRD Soroti Seleksi 11 JPT Pratama Pemkot Bengkulu, Tekankan Transparansi dan Kualitas Pejabat
Selasa 24-03-2026,18:53 WIB
Tarif Pantai Cemoro Sewu Disorot, BKSDA Bengkulu Tegaskan Sudah Sesuai Aturan
Selasa 24-03-2026,17:18 WIB
Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Mukomuko Wajib Hadir, Pemkab Siapkan Sidak ke OPD
Selasa 24-03-2026,18:17 WIB
Puluhan Ribu Wisatawan Padati Destinasi Wisata Kota Bengkulu Saat Lebaran
Terkini
Rabu 25-03-2026,15:10 WIB
Sidak Pasca Lebaran, Kehadiran ASN Mukomuko Tembus 90 Persen
Rabu 25-03-2026,15:06 WIB
Begal Sadis Binduriang Ditangkap Saat Menginap di Hotel Bersama Pacar
Rabu 25-03-2026,14:48 WIB
Wabup Mukomuko Sidak OPD, ASN Mangkir Siap-Siap Disanksi
Rabu 25-03-2026,14:46 WIB
Wali Kota Pastikan Tak Ada Harga Tak Wajar di Pantai Panjang
Rabu 25-03-2026,14:42 WIB