SELUMA TIMUR, BE- Pelaku dugaan pemerkosaan terhadap ponakan berinisial NA (14), Nd (32) warga Seluma Utara hingga kemarin belum berhasil ditangkap polisi. Namun, Polres Seluma telah menetapkan Nd sebagai buronan. “Kita masih memburu pelaku, hanya saja sebelum kita meringkusnya kita masih mengharapkan agar bersikap koperatif,” kata Kapolres Seluma AKBP P Lumban Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja dan KBO Reskrim Ipda Samosir. Dijelaskannya, pihaknya sudah menurunkan buser untuk menangkap dan membekuk tersangka yang tega memperkosa keponakannya sendiri hingga 9 kali tersebut. Sementara itu, hari ini (30/6), hasil visum et repertum dari pemeriksaan korban di RSUD Tais akan dikeluarkan. Visum ini dilakukan untuk memperkuat laporan perkosaan yang disampaikan oleh korban bersama dengan ibunya. Setelah memeriksa korban, penyidik unit perempuan dan perlindungan anak (PPA) juga sudah memeriksa ibu korban yang memergoki kejadian terakhir saat korban digagahi oleh tersangka sambil berdiri di kediamanya di wilayah Kota Tais. “Jika kejadian menimpa korban ini sudah sering diajak berhubungan badan oleh tersangka. Serta selalu mengancam jika tidak mau menuruti ajakan tersangka,” sampainya. Sedangkan untuk lokasinya, pelaku menjalankan aksinya di kediaman korban, saat korban sedang sendiri. Kemudian tersangka leluasa untuk menyetubuhi dan menggagahi korban kejadian tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2013 dari korban masih duduk di bangku kelas I SMP. “Kejadian ini jelas dibawah ancaman sehingga korban khawatir dengan keselamatannya,” katanya. (333)
Pemerkosa Ponakan Buron
Senin 30-06-2014,16:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB