SELUMA TIMUR, BE - Setelah diamankan 1 kali 24 jam, mantan Lurah Puguk, Nasution alias Tiun, kemarin (26/6) resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Seluma. Ia dijerat pasal 378 KUHP karena diduga menipu dengan modus calo CPNS. dengan ancaman 5 tahun penjara. Sesaat mendapat status tersangka, Nasution lantas menumpahkan air mata sejadi-jadinya di depan penyidik. Ia mengaku menyesali perbuatannya. Bahkan, ia pun menghampiri sejumlah wartawan, termasuk BE sambil menangis, mengakui merasa malu karena kasus yang menimpanya itu. Tangisan sang mantan lurah itu ternyata ampuh. Pasalnya, walau sudah tersangka, penyidik akhirnya tak menahan Tiun. Sehingga ia hanya diberi wajib lapor dengan status tahanan luar. “Saya berjanji pak tidak akan mengulangi. Uang orang akan saya kembalikan. Saya malu pak sama warga saya,” kata Nasution berderai air mata ke penyidik pembantu Polres. PNS Diklat itu menganggap, kasus tersebut masalah utang piutangnya dirinya kepada pelapor Waslani SPt yang juga PNS Dispertannakbun Kabupaten Seluma. Sementara itu, Kapolres Seluma AKBP P Lumban Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja dan KBO Reskrim Ipda Samosir membenarkan mengenai hal itu. Menurutnya, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun mantan Lurah Puguk ini tidak ditahan. Melainkan masih dikenakan wajib lapor oleh penyidik karena alasan kooperatif dan tidak mungkin meninggalkan tugasnya sebagai PNS di lingkungan Pemkab Seluma. “Mantan lurah Puguk yang sekarang tercatat sebagai staf di Badan Diklat sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan wajib lapor,” tegasnya. Ditambahkan, tersangka tidak ditahan karena siap memenuhi setiap panggilan yang dilayangkan oleh penyidik. Serta melapor ke Polres Seluma setiap Senin dan Kamis. Selain memeriksa tersangka, penyidik Polres Seluma juga sudah memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus penipuan penerimaan CPNS di Kabupaten Seluma tahun 2008 lalu. Penyidik juga sudah mengamankan tiga lembar kwitansi yang berisi penyerahan uang kepada korban kepada tersangka. Karena uang sebesar Rp 90 juta diserahkan sebanyak tiga tahapan. Tersangka sendiri berjanji akan melunasi dan mengembalikan uang milik korban yang diserahkan kepadanya. (333)
“Ampuhnya Air Mata Mantan Lurah”
Jumat 27-06-2014,20:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-07-2026,06:43 WIB
Shopee Hadirkan Belanja Instant 1 Jam Tiba, Solusi Belanja Cepat di Tengah Aktivitas Padat
Senin 06-07-2026,17:57 WIB
Jangan Tunggu Motor Brebet, Ini 4 Langkah Perawatan Busi dari Astra Motor Bengkulu
Senin 06-07-2026,13:39 WIB
5 Balon Ketua PWI Bengkulu Ambil Formulir, Syarat Dukungan Tak Boleh Ganda
Senin 06-07-2026,13:58 WIB
Tega Setubuhi Dua Anak Kandung Sejak 2018, Pria Paruh Baya di Kepahiang Diringkus Polisi
Senin 06-07-2026,15:11 WIB
Kejar Target Rp5,7 Triliun, Pemprov Bengkulu Gencar Gaet Investor Lewat BLINC 3.0
Terkini
Senin 06-07-2026,17:57 WIB
Jangan Tunggu Motor Brebet, Ini 4 Langkah Perawatan Busi dari Astra Motor Bengkulu
Senin 06-07-2026,17:39 WIB
'Jumpa Honda' Juli 2026, Promo Melimpah, DP Ringan Hingga Bonus Menarik
Senin 06-07-2026,17:25 WIB
Warga Desa Kelilik Heboh Sore Ini, Jasad Tanpa Identitas Ditemukan Membengkak di Aliran Sungai
Senin 06-07-2026,17:05 WIB
Tepis Video Viral TikTok, Kades Sungai Petai Tegaskan Gedung KDMP Berada di Tengah Desa Bukan Hutan
Senin 06-07-2026,16:59 WIB