TAIS, BE - Sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) 2013 Rp 103 miliar hanya dapat digunakan dalam APBD Perubahan 2014 Rp 19 miliar. Terkait hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Seluma Lasmi Jaya meminta rincian asal Silpa tersebut. “Rincian Silpa dari mana saja?. Timbulnya Rp 19 miliar dari mana?.Wajar kita minta rinciannya,” kata Wakil Ketua II DPRD Seluma Lasmi Jaya. Diketahui, dalam rapat antara eksekutif dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Seluma, kemarin (24/6). Total yang bisa digunakan, hanya sekitar Rp 19 miliar. Sehingga pihaknya meminta tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) membuat rincian asal Silpa. Penjabaran detail, kemana sebagian besar Silpa itu peruntukkannya, hingga sebabkan hanya Rp 19 miliar yang bisa digunakan. Hanya saja, sekitar Rp 18 miliar dari Silpa, dipastikan digunakan untuk membayar pengakuan hutang dari Pemda Seluma kepihak ketiga. Kemudian sekitar Rp 14 miliar, tidak dibolehkan digunakan untuk yang lainnya. “Dengan adanya rincian itu, akan diketahui nanti mengapa Silpa sampai besar dan apa sebabnya akan tahu semuanya.Kita berkeyakinan jika kinerja SKPD perlu untuk di evaluasi dan tidak maksimal,” singkatnya. (**)
Dewan Minta Rincian Silva, Rp 19 Miliar Digunakan
Rabu 25-06-2014,18:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 03-11-2026,12:22 WIB
Tak Perlu Surat Pengantar, Ini Cara Pindah Faskes BPJS Antar-Kota via Mobile JKN
Selasa 03-11-2026,16:25 WIB
Ahli UI Soroti Pemisahan Perkara Korupsi PLTA Musi, Ingatkan Risiko Dua Kali Penghukuman
Selasa 03-11-2026,13:28 WIB
Megawati Hangestri Debut di Hyundai Hillstate, IBK Altos Jadi Ujian Pertama
Selasa 03-11-2026,16:22 WIB
Rotasi Pejabat Eselon II Pemkot Bengkulu Ditargetkan Tahun Ini
Selasa 03-11-2026,12:09 WIB
Musim Hujan Bikin Biji Kopi Berjamur? Ini Cara Menjemur dan Menyimpan yang Tepat
Terkini
Rabu 04-11-2026,10:15 WIB
Yusril Ungkap Dugaan Penyadapan, Presiden Prabowo dan Sejumlah Menteri Jadi Target
Rabu 04-11-2026,10:12 WIB
Kasus Penyadapan Ilegal, Jenderal LSP Terancam Penjara hingga 10 Tahun
Rabu 04-11-2026,10:09 WIB
Menko Yusril Tegaskan Penetapan Tersangka Jenderal LSP Bukan Kasus Makar
Selasa 03-11-2026,22:35 WIB
Eks Kapolri Hingga Perwira Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Milik Presiden
Selasa 03-11-2026,16:25 WIB