Puasa, Jam Kerja PNS Dikurangi

Sabtu 21-06-2014,18:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE- Seperti Ramadan tahun sebelumnya, jam kerja PNS di lingkungan Pemkab Seluma dikurangi. Hal tersebut untuk memberikan keleluasan bagi pegawai yang beragama Islam untuk focus melaksanakan ibadah sekaligus memberikan keringanan bagi yang beragama lain. “Surat edaran Bapak Bupati H Bundra Jaya SH MH terkait pengurangan jam kerja selama Ramadan ini masih dalam proses oleh Bagian Administrasi Hukum,” kata Kabag Humas dan Protokoler H Hendarsyah SIP MT, kemarin. Dikatakannya, jika mengacu pada jam biasanya  PNS di lingkungan Pemkab Seluma masuk pukul 07.30 WIB kemudian pulang pukul 15.30 WIB. Untuk selama bulan Ramadan, seluruh PNS dipebolehkan masuk kerja pukul 08.00 WIB, kemudian pulang pukul 13.00 WIB. Menurutnya, meksipun ada penguragan jam kerja, namun PNS diminta untuk tetap fokus dan tetap disiplin meskipun sedang menjalankan ibadah puasa. Serta mentaati aturan jam kerja yang sudah ditetapkan. Karena sampai saat ini untuk Kabupaten Seluma masih menerapkan system lima hari kerja. Yakni Senin sampai Jumat, Sabtu masih tetap libur. Kabag Humas mengatakan, meskipun puasa, namun bupati bersama dengan pejabat yang lain tetap akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke seluruh SKPD untuk melihat sejuhmana kinerja PNS. “Untuk SKPD mana yang akan disidak, jelas tidak bisa disebutkan, karena sidak akan dilakukan untuk memantau langsung dan melihat kesiapan PNS dalam bekerja. Terutama untuk SKPD yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Kabag Humas dan Protokoler. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait