BENGKULU, BE - Tim Subdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu langsung bergerak cepat mengusut dugaan penambangan pasir ilegal, di kawasan pantai Teluk Sepang. Pasca mengamankan tiga orang pengerukan pasir pantai, dan menahan 2 unit truk Kamis (19/6) lalu, penyidik langsung melakukan penyidikan mendalam. Setelah dilaksanakan pemeriksaan, tim penyidik menetapkan satu orang tersebut SU yang berperan menjaga portal. Selain itu juga penyidik terus mendalami keterangan saksi CI, AD, dan YA sopir serta kernet truk yang mengambil pasi di TKP (Tempat Kejadian Perkara). \"Tersangka kita kenakan wajib lapor,\" jelas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Sang Made Mahendra Jaya, kemarin (20/6). Pengusutan dugaan tambang ilegal ini dilakuan setelah Polda Bengkulu mendapat laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas penambangan pasir di bibir pantai Teluk Sepang. Sebab, selain merugikan masyarakat, kegiatan ilegal tersebut juga disinyalir merusak ekosistem terumbu karang di sekitar lokasi tambang.(320)
Tersangka Tambang Ilegal Wajib Lapor
Sabtu 21-06-2014,12:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :