MUKOMUKO, BE – Penyelenggara negara dijajaran Pemda Mukomuko, harus melaporkan jumlah aset kekayaannya. Kemarin (19/6), seluruh pejabat khususnya eselon II diberikan sosialisasi dalama tata cara dan format pengisian. Sehingga nantinya akan diketahui dengan pasti dan jelas berapa jumlah kekayaan masing–masing penyelenggara negara tersebut. “ Ya, untuk kali ini sasaran sosialisasinya khusus eselon II,” demikian Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko, Jaskani SPd MSi. Sosialisasi itu, narasumbernya didatangkan dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu. Tujuannya tidak lain supaya seluruh penyelenggara negara di masing – masing SKPD aset kekayaannya terdata dengan baik. Dicontohkannya, formulir yang harus diisi itu seluruh jumlah kekayaan penyelenggara negara itu, mulai dari barang bergerak maupun tak bergerak. \"Begitu pun ada formulir lain yang harus diisi,\" jelasnya. Khususnya jika penyelenggara negara itu tidak lagi memiliki aset yang sebelumnya ada. Seperti dulunya ada tanah, namun saat ini sudah dijual dan lainnya. Aset itu juga harus tercatat dalam formulir yang telah disiapkan. “ Ini baru sebatas sosialisasi. Selain para pejabat eselon II, selanjutnya seluruh penyelenggara negara juga akan dilakukan hala yang sama,” katanya. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya KKN. Pasalnya, data jumlah aset kekayaan penyelenggara negara itu nantinya akan langsung dilaporkan ke KPK. “ Pematerinya dari BPKP dan laporan akan disampaikan ke BPKP dan KPK,” lanjut Jaskani. (900)
Kekayaan Pejabat Negara Harus Dilaporkan
Jumat 20-06-2014,17:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,17:56 WIB
Jadi Primadona, Wisata Ikan Larangan Taba Lubuk Puding Dikunjungi Wisatawan
Senin 23-03-2026,20:19 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Keamanan Objek Wisata di Bengkulu
Senin 23-03-2026,18:52 WIB
Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Meningkat Hingga 122 Persen
Senin 23-03-2026,21:49 WIB
Gubernur Bengkulu Beri THR Diskon 50% Pajak Kendaraan Non-BD Lewat Program BBNK Selama Lebaran
Senin 23-03-2026,19:42 WIB
ASN Dilarang Tambah Libur Lebaran, Siap-Siap Disanksi Jika Bolos
Terkini
Senin 23-03-2026,21:49 WIB
Gubernur Bengkulu Beri THR Diskon 50% Pajak Kendaraan Non-BD Lewat Program BBNK Selama Lebaran
Senin 23-03-2026,21:01 WIB
Tiga Anak Terpisah Berhasil Ditemukan Selamat
Senin 23-03-2026,20:19 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Keamanan Objek Wisata di Bengkulu
Senin 23-03-2026,19:47 WIB
Antisipasi Terjadi Macet, Polres Kepahiang Rekayasa Lalu Lintas ke Wisata Kebun Teh Kabawetan
Senin 23-03-2026,19:42 WIB