KEPAHIANG, BE - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Syamsul Komar SP mengatakan, hingga kemarin pihaknya belum menerima surat apapun dari Panwaslu terkait pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) Capres. \"APK berupa baliho milik pasangan Prabowo-Hatta dan spanduk Jokowi-JK yang melanggar memang sudah kita dengar. Hanya saja untuk saat ini kita belum menerima apalagi membaca surat resmi terkait pelanggaran itu dari Panwaslu, jika nantinya sudah diterima pasti akan segera kita sikapi,\" ujar Ujang. Menurutnya, mekanisme penertiban APK yang melanggar dalam pelaksanana Pilpres hamir sama dengan Pileg lalu. Dimana Panwaslu menyurati KPU, kemudian pihaknya menyurati tim kampanye pasangan bersangkutan. \"Jika surat kita tidak digubris oleh tim kampanye pasangan Capres dan Cawapres, barulah kita menyurati Pemkab dalam hal ini Satpol PP untuk mengeksekusi,\" jelasnya. Ditambahkan Syamsul Komar, surat soal pelanggaran itu sama sekali belum dikirim oleh Panwaslu kepada pihaknya. Tadi (kemarin, red) dirinya langsung menghubungi pihak Panwaslu. \"Kalau surat resmi dari Panwaslu saja belum kita terima, bagaimana bisa kita menyikapi soal pelanggaran itu. Sedangkan surat yang dimaksud merupakan acuan kita untuk melakukan langkah-langkah penertiban,\" sindir Komar. Di sisi lain, Komar juga menyampaikan bahwa hingga saat ini dari 2 pasang Capres dan Cawapres, baru pasangan Jokowi-JK yang sudah menyampaikan ke KPU tim kampanyenya. \"Sedangkan pasangan Prabowo-Hatta belum sama sekali. Kalau tim kampanyenya belum ada, bagaimana bisa kita mengirim surat,\" tandasnya. (505)
KPU Tunggu Surat Panwaslu
Rabu 18-06-2014,16:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :