PENARIK, BE - Warung remang – remang (Warem) yang menyediakan minuman keras dan wanita penghibur, yang berlokasi di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, diduga masih beroperasi. Pihak perangkat desa dan BPD setempat, berencana bakal menerapkan sanksi kepada pemilik warem tersebut. Jika aktifitas itu terbukti melanggar izin yang dikantongi. “ Setahu saya tiga warem yang beraktifitas itu izinnya adalah tempat usaha karaoke. Bukan tempat sebagai penyedia wanita penghibur maupun minuman keras,” kata Kades Mekar Mulya, Harianto dikonfirmasi, kemarin. Perangkat desa bersama BPD setempat, akan memberlakukan sanksi yang akan dicantumkan pada peraturan desa (Perdes). Meskipun aktifitas itu telah lama berlangsung. Ini dikarenakan ia bersama perangkat desa dan BPD baru menjabat. “Sekitar beberapa bulan saya menjabat sebagai kades. Begitu pun dengan BPD baru dilantik sekitar satu bulan lalu,” terangnya. Kades mengakui, hingga saat ini sejumlah tempat usah karaoke itu masih beraktifatas. Namun belum dapat disampaikan lebih jauh apakah tempat karaoke itu, masih menyediakan wanita penghibur dan menjual minuman keras atau tidaknya.“ Setahu saya beberapa minggu lalu, telah dilakukan penertiban oleh pihak kepolisian. Dengan harapan pemilik karaoke tidak melanggar aturan yang ada,” katanya. Dia juga menyampaikan tidak melarang bagi siapapun yang akan membuka usaha diwilayah kerjanya tersebut. Asalkan pemilik usaha itu menjalankan usahanya sesuai dengan izin yang ada. \"Jika usaha yang dijalankan itu adalah izin karaoke, yang harus dijalankan adalah usaha karaoke. Tidak diperbolehkan digunakan sebagai tempat prostitusi, penjualan minuman keras dan lainnya,\" tandasnya. Hal senada disampaikan Ketua BPD desa setempat, Koing, menurutnya usaha yang ada di desa itu dan jika melanggar aturan dipastikan bakal ada sanksi. “ Kita buat dulu Perdesnya bersama perangkat desa. Ini dibuat untuk lebih memperkuat desa dalam menerapkan sanski bagi warga yang melakukan pelanggaran,” demikian Koing. (900)
Warem Masih Beroperasi
Kamis 12-06-2014,17:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 15-06-2026,21:01 WIB
Wajib Tahu, Ada Hal yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan
Senin 15-06-2026,14:57 WIB
SDN 20 Kota Bengkulu Wisuda 48 Hafiz Cilik, Bukti Sekolah Negeri Mampu Cetak Generasi Qurani
Senin 15-06-2026,17:14 WIB
Kapolda Bengkulu Jalin Silaturahmi dengan UNIB, Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah
Senin 15-06-2026,15:45 WIB
Astra Motor Bengkulu Suguhkan Lomba Kreasi Dol dan Gelar Promo Khusus Motor Listrik Honda ICON e:
Senin 15-06-2026,15:00 WIB
DLH Kota Bengkulu Siapkan Pengembangan Budidaya Magot di Sembilan Kecamatan
Terkini
Senin 15-06-2026,21:01 WIB
Wajib Tahu, Ada Hal yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan
Senin 15-06-2026,18:38 WIB
Honda Stylo 160 Makin Eksis, Raih Penghargaan dan Diminati Pecinta Skutik Premium
Senin 15-06-2026,18:29 WIB
Astra Motor Hadirkan Promo HUT ke-56, Vario 125 Street Bisa Didapat Hanya Rp5,6 Juta Lewat Motorku X
Senin 15-06-2026,18:15 WIB
Tak Perlu ke Dealer, Konsumen Kini Bisa Konsultasi Motor Honda Lewat AMANDA
Senin 15-06-2026,18:01 WIB