PENARIK, BE - Warung remang – remang (Warem) yang menyediakan minuman keras dan wanita penghibur, yang berlokasi di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, diduga masih beroperasi. Pihak perangkat desa dan BPD setempat, berencana bakal menerapkan sanksi kepada pemilik warem tersebut. Jika aktifitas itu terbukti melanggar izin yang dikantongi. “ Setahu saya tiga warem yang beraktifitas itu izinnya adalah tempat usaha karaoke. Bukan tempat sebagai penyedia wanita penghibur maupun minuman keras,” kata Kades Mekar Mulya, Harianto dikonfirmasi, kemarin. Perangkat desa bersama BPD setempat, akan memberlakukan sanksi yang akan dicantumkan pada peraturan desa (Perdes). Meskipun aktifitas itu telah lama berlangsung. Ini dikarenakan ia bersama perangkat desa dan BPD baru menjabat. “Sekitar beberapa bulan saya menjabat sebagai kades. Begitu pun dengan BPD baru dilantik sekitar satu bulan lalu,” terangnya. Kades mengakui, hingga saat ini sejumlah tempat usah karaoke itu masih beraktifatas. Namun belum dapat disampaikan lebih jauh apakah tempat karaoke itu, masih menyediakan wanita penghibur dan menjual minuman keras atau tidaknya.“ Setahu saya beberapa minggu lalu, telah dilakukan penertiban oleh pihak kepolisian. Dengan harapan pemilik karaoke tidak melanggar aturan yang ada,” katanya. Dia juga menyampaikan tidak melarang bagi siapapun yang akan membuka usaha diwilayah kerjanya tersebut. Asalkan pemilik usaha itu menjalankan usahanya sesuai dengan izin yang ada. \"Jika usaha yang dijalankan itu adalah izin karaoke, yang harus dijalankan adalah usaha karaoke. Tidak diperbolehkan digunakan sebagai tempat prostitusi, penjualan minuman keras dan lainnya,\" tandasnya. Hal senada disampaikan Ketua BPD desa setempat, Koing, menurutnya usaha yang ada di desa itu dan jika melanggar aturan dipastikan bakal ada sanksi. “ Kita buat dulu Perdesnya bersama perangkat desa. Ini dibuat untuk lebih memperkuat desa dalam menerapkan sanski bagi warga yang melakukan pelanggaran,” demikian Koing. (900)
Warem Masih Beroperasi
Kamis 12-06-2014,17:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-09-2026,13:34 WIB
Tujuh Siswa SD 59 Diduga Keracunan MBG, Dinkes Kota Bengkulu Kirim Sampel Makanan ke BPOM
Jumat 04-09-2026,13:29 WIB
Pouch Resmi MinyaKita Dipakai Repacking Ilegal, Direktur PT Minyaku Bongkar Jalurnya dari Percetakan
Jumat 04-09-2026,13:27 WIB
Bukan Cuma Dipecat, Usin Sebut Pengabaian SOP MBG Bisa Masuk Ranah Pidana
Jumat 04-09-2026,13:31 WIB
Sempol Diduga Busuk, Tujuh Siswa SD 59 Kota Bengkulu Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap MBG
Jumat 04-09-2026,15:50 WIB
Terungkap di Persidangan, Saksi Dian Ungkap Fee Dua Proyek Pemkab Kaur, Dinkes 2024 dan PUPR 2025
Terkini
Jumat 04-09-2026,17:34 WIB
Polres Bengkulu Utara Bongkar 7 Kasus Narkoba, Transaksi Sabu via WhatsApp dan COD
Jumat 04-09-2026,17:29 WIB
Disediakan Tong Sampah, Sampah Tetap Berserakan di Pantai Panjang Bengkulu
Jumat 04-09-2026,17:26 WIB
Pemkot Bengkulu Buka Seleksi Dewan Komisaris BPRS Fadhilah, Pendaftaran hingga 11 September
Jumat 04-09-2026,15:50 WIB
Terungkap di Persidangan, Saksi Dian Ungkap Fee Dua Proyek Pemkab Kaur, Dinkes 2024 dan PUPR 2025
Jumat 04-09-2026,14:34 WIB