MUKOMUKO, BE – Angkutan tandan buah segar (TBS) yang memarkirkan kendaraan untuk menjual TBS di PT BMK yang berada di Pondok Suguh, dan PT DDP Lubuk Bento, hingga menyebabkan setengah badan jalan digunakan bukan kewenangan pihak Serikat Pekerja Transportasi (SPT). Melainkan, kewenangan dari pihak perusahaan dan dinas terkait. Ini dikarenakan sopir angkutan TBS itu tidak tergabung pada SPT yang merupakan naungan dari SPSI. “ Pihak perusahaan dan dinas terkait yang seharusnya segera menertibkan,” tegas Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mukomuko, Khoiruddin Siregar. Menurutnya, pemda melalui dinas terkait mengundang pihak perusahaan yang bersangkutan. Untuk menyampaikan solusi supaya kendaraan yang mengantre untuk menjual TBS itu, tidak memarkirkan kendaraan hingga memakan badan jalan dan menghambat pegguna jalan lainnya yang melintas. Pihak perusahaan itu harus menyiapkan lokasi tersendiri bagi kendaraan angkutan TBS tersebut. “ Dinas terkait panggil manajemen perusahaan yang bersangkutan. Desak perusahaan itu menyediakan lokasi bagi angkutan TBS yang akan masuk ke pabrik tersbut,” ujarnya. Dia mengaku antrean yang panjang di dua perusahaan itu, sangat menggangu lalu lintas. Serta tidak menutup kemungkinan salah satu faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas. Ini dikarenakan pengendara yang melintas baik itu dari arah Bengkulu – Mukomuko dan sebaliknya harus sangat berhati –hati. Pasalnya jarak pandang dengan kendaraan lainya sulit terlihat. Ini disebabkan kendaraan angkutan TBS yang mengantri sangat banyak. “ Jika sopir angkutan itu bergabung di SPTI. Dipastikan kita tertibkan. Pekerja yang bergabung dibawah naungan SPSI itu hanya pekerja dalam bongkar muat TBS di perusahaan – perusahaan penerima TBS dari masyarakat,” demikian Khoiruddin. (900)
Penertiban Angkutan TBS Bukan Kewenangan SPT
Kamis 12-06-2014,17:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-09-2026,15:50 WIB
Terungkap di Persidangan, Saksi Dian Ungkap Fee Dua Proyek Pemkab Kaur, Dinkes 2024 dan PUPR 2025
Jumat 04-09-2026,13:34 WIB
Tujuh Siswa SD 59 Diduga Keracunan MBG, Dinkes Kota Bengkulu Kirim Sampel Makanan ke BPOM
Jumat 04-09-2026,13:29 WIB
Pouch Resmi MinyaKita Dipakai Repacking Ilegal, Direktur PT Minyaku Bongkar Jalurnya dari Percetakan
Jumat 04-09-2026,13:27 WIB
Bukan Cuma Dipecat, Usin Sebut Pengabaian SOP MBG Bisa Masuk Ranah Pidana
Jumat 04-09-2026,13:31 WIB
Sempol Diduga Busuk, Tujuh Siswa SD 59 Kota Bengkulu Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap MBG
Terkini
Jumat 04-09-2026,17:34 WIB
Polres Bengkulu Utara Bongkar 7 Kasus Narkoba, Transaksi Sabu via WhatsApp dan COD
Jumat 04-09-2026,17:29 WIB
Disediakan Tong Sampah, Sampah Tetap Berserakan di Pantai Panjang Bengkulu
Jumat 04-09-2026,17:26 WIB
Pemkot Bengkulu Buka Seleksi Dewan Komisaris BPRS Fadhilah, Pendaftaran hingga 11 September
Jumat 04-09-2026,15:50 WIB
Terungkap di Persidangan, Saksi Dian Ungkap Fee Dua Proyek Pemkab Kaur, Dinkes 2024 dan PUPR 2025
Jumat 04-09-2026,14:34 WIB