MUKOMUKO, BE - Rencana pemekaran Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik, terpaksa batal dilakukan. Ini setelah dilakukan pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Pasalnya, persyaratan yang telah disampaikan presidium pemekaran desa itu, dinilai belum memenuhi persyaratan sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 8 ayat 3. “ Raperda mengenai pemekaran Desa Mekar Mulya, dan calon desa baru dengan nama Desa Bukit Damri itu telah dibahas. Karena masih banyak persyaratan yang belum lengkap terpaksa urung dibahas lebih lanjut hingga Perda kan,” kata Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Hery Prastyono SSTP dikonfirmasi, kemarin. Persyaratan yang belum lengkap berdasarkan UU yang berlaku salah satunya, minimal jumlah penduduk 4 ribu jiwa atau 800 kepala keluarga (KK). Sedangkan berdasarkan usulan yang telah disampaikan pihak presidium pemekaran itu, hanya berjumlah 890 jiwa. Tak hanya jumlah penduduk, desa yang bakal dimekarkan itu juga belum dibatas desa yang dibuktikan dengan peta dan di SK-kan bupati dan sejumlah persayaratan lainnya.“ Kalau berdasarkan UU nomor 32 tahun 2004 lalu, minimal seribu jiwa atau 200 KK sudah memenuhi salah satu persayaratan untuk dimekarkan. Karena ada transisi UU yang digunakan adalah UU nomor 6 tahun 2014, dengan sangat terpaksa pemekaran desa itu tidak bisa direalisasikan. Meskipun Bupati Mukomuko, sangat mengapresiasi mengenai pemekaran tersebut. Dengan harapan lebih mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat lebih optimal,” jelas Kabag Hukum. (900)
Mekar Mulya Batal Dimekarkan
Kamis 12-06-2014,16:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,17:56 WIB
Jadi Primadona, Wisata Ikan Larangan Taba Lubuk Puding Dikunjungi Wisatawan
Senin 23-03-2026,20:19 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Keamanan Objek Wisata di Bengkulu
Senin 23-03-2026,18:52 WIB
Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Meningkat Hingga 122 Persen
Senin 23-03-2026,17:59 WIB
Wisatawan Tewas Tenggelam di Sungai Batu Jorong
Senin 23-03-2026,21:49 WIB
Gubernur Bengkulu Beri THR Diskon 50% Pajak Kendaraan Non-BD Lewat Program BBNK Selama Lebaran
Terkini
Senin 23-03-2026,21:49 WIB
Gubernur Bengkulu Beri THR Diskon 50% Pajak Kendaraan Non-BD Lewat Program BBNK Selama Lebaran
Senin 23-03-2026,21:01 WIB
Tiga Anak Terpisah Berhasil Ditemukan Selamat
Senin 23-03-2026,20:19 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Keamanan Objek Wisata di Bengkulu
Senin 23-03-2026,19:47 WIB
Antisipasi Terjadi Macet, Polres Kepahiang Rekayasa Lalu Lintas ke Wisata Kebun Teh Kabawetan
Senin 23-03-2026,19:42 WIB