BENTENG, BE - Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan dan Pelaporan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), M Hasyim mengatakan, sebagian besar pembuangan limbah perusahaan tambang dan perkebunan di Bumi Maroba Kite Maju tak berizin. Tak hanya itu, pengolaan limbah perusahaan-perusahaan besar yang ada itu juga tak memiliki dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal). Oleh sebab itu, jika ada perusahaan yang memiliki izin maka dapat dipastikan izinya ilegal. Karena, pihaknya sebagai pengeluar perizinan, tidak pernah mengeluarkan izin terkait limbah perusahaan tersebut. \" Kita belum pernah mengeluarkan izin limbah baik di perusahaan pertambangan dan perkebunan di Benteng ini,\" katanya. Menurutnya, seharusnya Badan Lingkungan Hidup (BLH) memberikan rekomendasi kepada pihaknnya terkait pengeluaran pengurusan perizinan pengelolahan limbah di perusahaan. Hanya saja, sampai saat ini belum ada pihak BLH yang mengajukan rekomendasi persoalan tersebut. Sehingga, pihaknya tidak dapat berbuat banyak persoalan pengelolahan limbah ini. Pihaknya saja, baru tahu setelah persoalan pengelolahan limbah ini mencuat di media massa. \"Kita saja baru tahu jika perusahaan di Benteng ini belum memiliki izin pengelolahan limbah,\" katanya. Dijelaskannya, alur untuk mendapatkan izin pengelolahan limbah, yaitu diawali dari pihak perusahaan pertambangan dan perkebunan mengajukan permohonan kepada BLH. Kemudian BLH melakukan pengecekan kelapangan bersama tim teknis dari BPMPT. Hasil dari pengecekan itu barulah dikeluarkan izinnya jika memenuhi unsur dan kategori pengeluaran izin pengelolahan limbah. \"Tahapan izin pengelolahan limbah ini tidak sembarangan,\" jelasnya. Ia mengimbau agar BLH secepatnya untuk mengajukan rekomendasi kepada pihaknya dan melakukan pendataan terhadap perusahaan yang memiliki pengelolahan limbah. Sehingga, akan diketahui berapa banyak perusahaan yang belum mengantongi izin pengelolahan limbah maka kedepannya dapat ditindak lanjuti. Namun, jika pihak perusahaan tidak mau maka akan ditindaklanjuti secara jalur hukum. \"Jika tidak ada izin, pastinya akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,\" imbaunya. (111)
Limbah Perusahaan Tak Miliki Izin
Kamis 12-06-2014,16:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,14:16 WIB
Mutigh Kawe(o): Dari Bengkulu, Membangun Narasi Kopi Islam – Sumatera
Rabu 15-04-2026,14:19 WIB
Modus Pinjam Pakai Kembali Makan Korban, Residivis Penggelapan Motor Diciduk Polisi
Rabu 15-04-2026,12:40 WIB
Buka Konkerkab PGRI Mukomuko, Bupati Choirul Huda Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Rabu 15-04-2026,12:45 WIB
Program ASRI Digenjot, Kemenag Mukomuko Tingkatkan Kualitas Layanan ke Masyarakat
Rabu 15-04-2026,16:30 WIB
Evaluasi Dewas RSUD M Yunus, Pemprov Bengkulu Perkuat Pengawasan Demi Layanan Lebih Optimal
Terkini
Rabu 15-04-2026,16:36 WIB
Mulai 17 April, ASN Pemprov Bengkulu Wajib WFH Setiap Jum'at
Rabu 15-04-2026,16:30 WIB
Evaluasi Dewas RSUD M Yunus, Pemprov Bengkulu Perkuat Pengawasan Demi Layanan Lebih Optimal
Rabu 15-04-2026,16:27 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Penerangan Pasar, 17 LPJU Baru Dipasang di Kawasan Panorama
Rabu 15-04-2026,16:07 WIB
Jemaah Haji Kota Bengkulu Dapat Seragam Batik Besurek, Wali Kota Tekankan Kekompakan di Tanah Suci
Rabu 15-04-2026,16:01 WIB