Banner HONDA

?Retribusi Macet Total, Target PAD Sektor Pasar Mukomuko Rp250 Juta Terancam

?Retribusi Macet Total, Target PAD Sektor Pasar Mukomuko Rp250 Juta Terancam

​Retribusi Macet Total, Target PAD Sektor Pasar Mukomuko Rp250 Juta Terancam-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko dari sektor retribusi pasar tahun anggaran 2026 terancam tidak tercapai. Hingga pertengahan Juli ini, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Mukomuko mencatat belum ada satu pun dari 17 pengelola pasar daerah yang menyetorkan kewajibannya ke kas daerah.

​Nihilnya setoran dari pihak ketiga selaku pengelola pasar ini membuat target penerimaan daerah yang telah dicanangkan terancam meleset dari target waktu yang ditentukan.

​Sektor retribusi pasar sebenarnya menjadi salah satu tumpuan pemerintah daerah untuk mendongkrak PAD tahun ini. Namun, sikap tidak kooperatif dari para pengelola dalam memenuhi isi kontrak kerja sama membuat realisasi PAD dari sektor tersebut masih tertahan di angka nol persen.

​Kepala Disperindagkop Mukomuko, Syafriadi, menyayangkan kelalaian para pengelola dalam memenuhi kewajiban finansial yang telah disepakati sejak awal kerja sama berjalan.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Siapkan Lelang 22 Lot Barang Rampasan, Ada Mobil hingga Hampir 3 Ton Bio Solar

BACA JUGA:Groundbreaking Jembatan Dimulai, Pemkot Bengkulu dan Polresta Bersinergi Atasi Titik Banjir

​"Kami memproyeksikan penerimaan PAD dari sektor ini bisa menyentuh Rp250 juta pada akhir tahun, yang bersumber dari kontribusi 17 pasar kelolaan pihak ketiga. Namun, sangat disayangkan sampai detik ini belum ada satu rupiah pun dari nilai tersebut yang didepositokan ke kas daerah," ujar Syafriadi.

​Disperindagkop Mukomuko, sebenarnya telah memberikan kelonggaran skema pembayaran demi meringankan beban operasional pengelola di lapangan. Para pengelola pasar diperbolehkan mengangsur kewajiban mereka secara bertahap tanpa harus menunggu nominal terkumpul utuh. Sayangnya, kebijakan tersebut hingga kini tidak diindahkan oleh pihak pengelola.

​"Sejak awal kami sudah membuka ruang dispensasi agar mereka menyetorkan kontribusinya secara bertahap sesuai kemampuan terlebih dahulu. Ketentuan ini dibuat agar tidak memberatkan, tetapi kenyataannya komitmen tersebut belum juga dilaksanakan oleh para pengelola," kata Syafriadi.

​Sebagai langkah tindak lanjut, Disperindagkop Mukomuko saat ini tengah memproses administrasi untuk melayangkan surat teguran kedua kepada para pengelola. Jika imbauan tertulis ini kembali diabaikan, dinas terkait memastikan akan mengambil tindakan yang lebih tegas demi menyelamatkan target PAD daerah.

​Pemerintah daerah berharap para pengelola segera menyelesaikan kewajiban mereka demi kelancaran pembangunan serta pemeliharaan fasilitas pasar ke depan.

​"Kami berharap surat peringatan berikutnya bisa segera direspons secara nyata. Bagaimanapun juga, pencapaian target PAD ini sangat bergantung pada kepatuhan serta tanggung jawab para pengelola dalam mematuhi draf perjanjian kontrak yang telah ditandatangani bersama," tutup Syafriadi. (**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: