Kejati Cuma Terima Tembusan

Kamis 01-03-2012,05:11 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

RATU SAMBAN, BE - Kejati Bengkulu menegaskan belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas vonis Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamudin yang diganjar 4 tahun penjara. Surat yang terima hanya tembusan yang memberikan kabar jika perkara Agusrin tersebut telah ditetapkan. \"Surat tembusan itu juga diterima Kejari dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi bukan salinan secara utuh,\" kata Kajati Bengkulu Pudji Basuki Setiono SH MH, kemarin (29/2). Dijelaskan Kajati, institusinya tengah berupaya memperoleh putusan tersebut. Namun setelah berkoordinasi dengan Kejagung, MA ternyata masih melakukan pemeriksaan salinan putusan. Tentunya, pemeriksaan tersebut membutuhan waktu yang tidak sedikit. \"Tapi kita mengupayakan untuk terus melakukan koordinasi dengan MA dan Kejagung. Ini agar ada kepastian. Jika salinannya sampai sesegera mungkin akan kita eksekusi,\"terang Kajati didampingi Kajari Bengkulu Suryanto SH. Diketahui, beberapa waktu lalu, alam petikan putusan yang diperoleh BE di lapangan menyebutkanterdakwa Agusrin M Najamudin telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan MA setelah diambil melalui rapat permusyawaratan, tertanggal Selasa 10 Januari 2012 dengan majelis hakim dengan ketua diketuai Dr Artidjo Alkostar.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait