SINDANG DATARAN, BE - Seorang pemuda bernisial Ek (25) warga Desa Air Rusa Kecamatan Sindang Dataran terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian Polsek Sindang Dataran. Pelaku yang diketahui anak Kepala Desa Air Rusa itu diciduk dikediamannya, Rabu pagi (11/6) sekitar pukul 07.00 WIB karena diduga melakukan pembakaran pondok kebun milik mantan Kepala Desa (Kades) Air Rusa, Umang (64) yang terjadi sekitar sebulan lalu. Kejahatan yang dilakukan EK tersebut terungkap dari kicauan rekan Ek berinisial Tr (23) lantaran Ek tidak mau bertanggung jawab atas luka bakar yang dialaminya, dalam aksi pembakaran pondok milik Umang. Dari pengakuan Tr, ia hanya diajak oleh Ek. Namun hingga pemeriksaan intensif di Polres Rejang Lebong (RL) kemarin, belum diketahui apa yang menjadi motif pembakaran tersebut. Peristiwa pembakaran pondok milik Umang tersebut terjadi Senin malam (5/5). Namun baru dilaporkan oleh korban Umang ke Polsek Sindang Dataran, Minggu (25/5). Kronologis pembakaran itu bermula dari ajakan Ek terhadap Tr menuju sebuah pondok diketahui milik Umang di kawasan perkebunan karet tak jauh dari pemukiman warga. Diduga Ek memang sudah merencanakan pembakaran lantaran sengaja membawa 2 jerigen kecil bensin. Namun naas bagi kedua pelaku, setelah menyiramkan bensin dan membakarnya menggunakan korek, api tiba-tiba berbalik menyambar kaki dan tangan kedua pelaku. Para pelaku langsung meninggalkan lokasi untuk mengobati luka bakar akibat sambaran api. Sementara kobaran api dari bensin yang sudah disebarkan tidak sampai melumat habis bangunan pondok berbahan kayu. Api hanya membakar sebagian dinding dan lantai pondok. Tr yang merasa bersalah atas perbuatannya mengungkapkan peristiwa tersebut kepada kedua orang tuanya. Kekesalan Tr dan keluarganya terhadap Ek semakin bertambah lantaran Ek terkesan tak bertanggung jawab atas luka bakar yang dialaminya. Wajar saja akibat ulahnya, Ek pun mengalami luka bakar. Atas kekesalan Tr akhirnya peristiwa tersebut terungkap. Semula korban Umang tidak dapat berbuat banyak karena sama sekali tidak tahu pelaku pembakaran atas pondoknya, akhirnya melaporkan Ek ke polisi berdasarkan pengakuan Tr. Dalam proses penyidikan, polisi sempat kewalahan mencari Ek yang sudah kabur. Setelah mendapat informasi Ek pulang ke rumah dari pelariannya, petugas langsung bertindak cepat menciduk Ek. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Ek akhirnya diputuskan untuk ditahan di Mapolres RL. Kapolres RL, AKBP. Edi Suroso, SH melalui Kapolsek Sindang Dataran, Ipda. Panehan proses penyidikan tetap dilakukan Polsek Sindang Dataran Tr juga ditetapkan sebagai tersangka, meski penahanannya ditangguhkan karena sedang dalam masa pengobatan luka bakar yang tak kunjung sembuh di kedua kakinya. “Saat ini penyidik masih mendalami motif pembakaran yang dilakukan Ek yang juga melibatkan Tr. Kami akan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi juga,” kata Panehan. (999)
Bakar Pondok, Anak Kades Ditahan
Kamis 12-06-2014,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 02-05-2026,08:07 WIB
Mandi di Muara, Pelajar 14 Tahun Meninggal
Sabtu 02-05-2026,08:01 WIB
Pembangunan 5 Unit RTLH TMMD Ke-128 Seluma Dikebut
Sabtu 02-05-2026,08:03 WIB
Enam Rumah di Rejang Lebong Terbakar, Kerugian Capai Rp 600 Juta
Sabtu 02-05-2026,14:31 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Jenguk Bocah Korban Penculikan
Sabtu 02-05-2026,17:06 WIB
Menko Zulhas Tinjau Koperasi Desa Merah Putih di Bengkulu, Target Rampung Juli 2026
Terkini
Sabtu 02-05-2026,17:09 WIB
Polda Bengkulu Selidiki Kematian Induk dan Anak Gajah di Mukomuko, Tunggu Hasil Laboratorium
Sabtu 02-05-2026,17:06 WIB
Menko Zulhas Tinjau Koperasi Desa Merah Putih di Bengkulu, Target Rampung Juli 2026
Sabtu 02-05-2026,16:58 WIB
Buruh Bangunan Ditangkap, Diduga Curi HP Warga di Ratu Agung
Sabtu 02-05-2026,16:56 WIB
Kapolda Bengkulu Resmikan Bedah Rumah ke-70, Tegaskan Komitmen Hadir untuk Masyarakat
Sabtu 02-05-2026,16:54 WIB