BENGKULU, BE - Diduga karena membandel, H Sugianto salah seorang pemilik tambang pasir di kawasan Tanjung Ketaping, Teluk Sepang, dilaporkan ke Polda Bengkulu. Pelapor Lovi Antoni (40) warga Teluk Sepang RT 06 RW 02 mengatakan, aktifitas penambangan yang dilakukan terlapor merusak ekosistem pantai serta merugikan warga sekitar. Dalam laporannya, pelapor mengungkapkan bila kegiatan penambangan pasir terlapor tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2000. Dan sudah empat kali dilakukan penutupan, karena mendapat penolakan warga sekitar. Salah satu penutupan dilakukan tahun 2006 lalu, namun tahun 2008 penambanganan pasir dibuka kembali oleh terlapor. Dampak dari aktivitas penambangan pasir tersebut mengganggu warga sekitar serta bertentangan, serta kegiatan tambang pasir tersebut disinyalir bertentangan dengan UU No 4 taun 2009 tentang mineral. Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno SST MK ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan terkait dengan pertambangan pasit tersebut. \"Laporan sudah kita terima, dan akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,\" tegas Joko. (320)
Membandel, Pemilik Tambang Dipolisikan
Selasa 10-06-2014,12:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :