BENGKULU, BE - Diduga karena membandel, H Sugianto salah seorang pemilik tambang pasir di kawasan Tanjung Ketaping, Teluk Sepang, dilaporkan ke Polda Bengkulu. Pelapor Lovi Antoni (40) warga Teluk Sepang RT 06 RW 02 mengatakan, aktifitas penambangan yang dilakukan terlapor merusak ekosistem pantai serta merugikan warga sekitar. Dalam laporannya, pelapor mengungkapkan bila kegiatan penambangan pasir terlapor tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2000. Dan sudah empat kali dilakukan penutupan, karena mendapat penolakan warga sekitar. Salah satu penutupan dilakukan tahun 2006 lalu, namun tahun 2008 penambanganan pasir dibuka kembali oleh terlapor. Dampak dari aktivitas penambangan pasir tersebut mengganggu warga sekitar serta bertentangan, serta kegiatan tambang pasir tersebut disinyalir bertentangan dengan UU No 4 taun 2009 tentang mineral. Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno SST MK ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan terkait dengan pertambangan pasit tersebut. \"Laporan sudah kita terima, dan akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,\" tegas Joko. (320)
Membandel, Pemilik Tambang Dipolisikan
Selasa 10-06-2014,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:12 WIB
TREND 2026 Kupas Strategi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
Rabu 08-04-2026,11:17 WIB
BREAKING NEWS: Tipidkor Polda Bengkulu Geledah Disparpora dan BKD Kepahiang
Rabu 08-04-2026,08:41 WIB
Persit Dorong UMKM, Batik ChaCha Mentari Buka Peluang Ekonomi Ibu Rumah Tangga di Rejang Lebong
Rabu 08-04-2026,11:07 WIB
Puluhan Mobnas Dipinjamkan ke Instansi Vertikal Tetap Diservis Pakai APBD
Rabu 08-04-2026,09:19 WIB
Dinkes Kota Bengkulu Buka Pos Kesehatan Gratis di Lokasi Terdampak Banjir
Terkini
Rabu 08-04-2026,15:40 WIB
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Rabu 08-04-2026,15:34 WIB
Pelaksanaan TKA SMP di Bengkulu Dievaluasi, Kendala Server hingga Kesiapan Siswa Jadi Sorotan
Rabu 08-04-2026,15:27 WIB