SELUMA TIMUR, BE - Keberadaan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non Goverment Organization (NGO) di Kabupaten Seluma saat ini meresahkan. Hal ini diakui Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Seluma, Drs Khairi Sustam MSi melalui Kabid Bina Ideilogi Wawasan Kebangsaan dan Politik Joko Tabes MSi, kemarin (6/6). Menyikapi masalah tersebut, dikatakan Joko Tabes, pihaknya akan melakukan pendataan ulang LSM. “Kita harap LSM dapat kembali untuk melengkapi badan hukumnya dan kelengkapan administrasi lainnya ke kita,” katanya. Menurutnya, bertitik tolak dari 2013 lalu, diketahui terdapat 26 LSM yang eksis di Seluma. Hanya saja, 6 diantaranya habis berlakunya, sehingga LSM bersangkutan harus mengurus kelengkapan administrasi kembali. “Sudah tugas kita untuk mendata ulang LSM yang ada. Supaya dapat diorganisir untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat,” katanya. Dijelaskannya, berdasarkan undang-undang Organisasi Kemasyarakatan, LSM dilarang melakukan kegiatan yang mengambil kewewenangan penegak hukum. LSM diwajibkan melakukan tertib administrasi berdasarkan undang-undang 17 tahun 2013 pasal 16 ayat 10. Setiap Ormas harus memiliki badan hukum. Bagi LSM yang tidak melengkapi syarat tersebut, maka Kesbangpol Linmas tidak akan bisa memberikan surat keteranggan terdaftar (SKT). “Kita mengharapkan untuk pendaftaran ini paling lambatnya sampai tanggal 25 Juni ini. Jika tidak, maka Ormas itu akan kita larang dan tidak dikeluarkan SKT-nya,” tegasnya. (333)
LSM Sudah Meresahkan?
Sabtu 07-06-2014,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,15:50 WIB
Honda Supra X: Motor Legendaris yang Tetap Irit, Bandel, dan Jadi Andalan Masyarakat
Senin 03-08-2026,15:06 WIB
Perkuat Manajemen Pendidikan, 32 Kepala Sekolah di Mukomuko Resmi Dilantik
Senin 03-08-2026,15:35 WIB
Astra Motor Bengkulu Kirim Tim Terbaik ke Safety Riding Competition 2026
Senin 03-08-2026,15:03 WIB
Empat Broker Suap Rekrutmen PHL Perumda Tirta Hidayah Dilimpahkan ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara
Senin 03-08-2026,15:16 WIB
Pemkot Bengkulu Dorong Lomba Agustusan Bernuansa Budaya Lokal Sambut HUT ke-81 RI
Terkini
Senin 03-08-2026,15:50 WIB
Honda Supra X: Motor Legendaris yang Tetap Irit, Bandel, dan Jadi Andalan Masyarakat
Senin 03-08-2026,15:35 WIB
Astra Motor Bengkulu Kirim Tim Terbaik ke Safety Riding Competition 2026
Senin 03-08-2026,15:26 WIB
Reses di RT 39 Betungan, Pudi Hartono Tampung Aspirasi Infrastruktur hingga Keluhan Program MBG
Senin 03-08-2026,15:21 WIB
Dinas Pendidikan Tegaskan Sekolah Dilarang Arahkan Pembelian Seragam Nasional
Senin 03-08-2026,15:16 WIB