KOTA MANNA, BE - Setelah ditahan pada 20 September lalu, Hamsulihan yang saat ini merupakan guru salah satu SMP di BS dan juga mantan Ketua Pembangunan TK pembina dalam waktu dekat ini akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Pasalnya berkas perkaranya dalam waktu dekat akan dilimpahkan pihak Kejari Manna ke Pengadilan Tipikor.
Kajari Manna H Raswali Hermawan SH kepada BE kemarin mengatakan, berkas perkara Hamsulihan baru akan dilimpahkan ke pengadilan karena tersangka sedang dirawat di RSUD M Yunus Bengkulu setelah terkena penyakit asam urat.
\"Kami masih menunggu tersangka sembuh dulu dari sakitnya, jika dia sudah sembuh baru kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Sementara waktu menunggu tersangka sembuh kami membuat rencana dakwaan dahulu,\" terangnya.
Untuk diketahui, tahun 2009 lalu TK Pembina mendapat kucuran dana pusat sebesar Rp 500 juta. Hanya saja pelaksanaan pembangunan itu diduga bermasalah sehingga auditor BPK turun ke lokasi dan menghitung kerugian negara dari pelaksanaan pembangunan TK di kelurahan Masat Kecamatan Pino tersebut.
Dari hasil audit BPK, diketahui kalau terdapat kerugian negara mencapai Rp 220 juta dan tersangka pertama yakni Ar sudah ditetapkan bersalah dan divonis 1,4 tahun. Lalu Hamsulihan juga ditetapkan sebagai tersangka kedua karena kegiatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama antara tersangka pertama dengan Hamsulihan ini.(369)