Propam Usut Kasus Salah Tangkap

Sabtu 07-06-2014,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Kasus dugaan pelanggaran prosedural Direskrimum Polda Bengkulu mulai diusut Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu. Dalam perkara ini, penyidik Propam melakukan investigasi sesuai dengan instruksi Mabes Polri. Rencananya, Dir Reskrimmum Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Dadan dan Kasubdit Jatanras serta berapa orang penyidik terkait dengan penangkapan Sulaiman (54) warga Desa Kembang Seri Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma, akan diperiksa Propam. Pasalnya, dalam laporan korban, dalam menangkap korban, polisi tidak menyertai surat perintah penangkapan. \"Kita investigasi di Reskrimum yang mengusut perkara ini. Laporannya panagkapan itu tidak sesuai dengan prosedur,\" jelas Kapolda Bengkulu Brijend Pol Tatang Soemantri melalui Kabid Propam AKBP Hendrik Marpaung SH. Dijelaskan Hendrik, kemarin (6/6) mulai dari pukul 09.00 WIB hingga siang, penyidik Propam telah memintai keterangan dari pelapor Sulaiman mengenai kesalahan petugas yang telah dilaporkan ke Mabes Polri oleh korban. \"Ya Sulaiman melapornya ke Mabes Polri, karena pertimbangan jaraknya yang jauh dan untuk efektifitas pengusutan, Mabes limpahkan ke Polda Bengkulu untuk menangani perkara ini,\" tegas Hendrik. Untuk melengkapi pengusutan tersebut, kedepan Propam akan memeriksa terlapor Dadan, Kasubdit Jatanras serta penyidik yang menangani perkara Sulaiman tersebut. \"Kita lakukan penyidikan investigasi pada Reskrimum, sejauh ini belum tergambar pelanggaran yang dimaksud. Tapi pengusutan masih berjalan kita lihat nanti bagiamana hasilnya,\" ungkap Hendiri. Kuasa hukum pelapor, Husner Jonson Sianipar SH mempertanyakan proses penangkapan yang dilakukan Polda Bengkulu terhadap klainnya, pada 20 Februari lalu.  Sulaiman dituduh telah mencuri buah sawit milik PT Agri Andalas di Desa Rawah Indah Kecamatan Ilir Talo Seluma, padahal lahan yang dipanen korban tersebut merupakan tanah pribadinya. \"Awalnya ditangkap di perkebunan, yang nangkap anggota Brimob. Setelah saya pertanyakan surat-menyurat penangkapan Sulaiman dilepas. Tanggal 20 Februari, saat berada di Kantor Bupati Seluma, datang petugas Polda dan langsung melakukan penangkapan dengan tuduhan pencurian, tanpa prosedur yang benar,\" sebut Husner. Ditemui usai pemeriksaan di Propam, Sulaiman mengatakan memiliki bukti surat menyurat kepemilikan lahan seluai 10 hektar tersebut. Sehingga Ia heran bila PT Agri Andalas mengklaim lahan tersebut milik perusahan dan menuding dirinya melakukan pencurian sehingga korban sempat ditahan oleh Polda Bengkulu dan menghuni jeruji besi. \"Surat SKT, surat pembelian lahan saya mempunyai semua. Kita sudah bertahun-tahun di sana dan berkali-kali memanen sawitnya kok sekarang dipermasalahkan,\" ungkapnya. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait