BENGKULU, BE - Kasus dugaan pelanggaran prosedural Direskrimum Polda Bengkulu mulai diusut Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu. Dalam perkara ini, penyidik Propam melakukan investigasi sesuai dengan instruksi Mabes Polri. Rencananya, Dir Reskrimmum Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Dadan dan Kasubdit Jatanras serta berapa orang penyidik terkait dengan penangkapan Sulaiman (54) warga Desa Kembang Seri Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma, akan diperiksa Propam. Pasalnya, dalam laporan korban, dalam menangkap korban, polisi tidak menyertai surat perintah penangkapan. \"Kita investigasi di Reskrimum yang mengusut perkara ini. Laporannya panagkapan itu tidak sesuai dengan prosedur,\" jelas Kapolda Bengkulu Brijend Pol Tatang Soemantri melalui Kabid Propam AKBP Hendrik Marpaung SH. Dijelaskan Hendrik, kemarin (6/6) mulai dari pukul 09.00 WIB hingga siang, penyidik Propam telah memintai keterangan dari pelapor Sulaiman mengenai kesalahan petugas yang telah dilaporkan ke Mabes Polri oleh korban. \"Ya Sulaiman melapornya ke Mabes Polri, karena pertimbangan jaraknya yang jauh dan untuk efektifitas pengusutan, Mabes limpahkan ke Polda Bengkulu untuk menangani perkara ini,\" tegas Hendrik. Untuk melengkapi pengusutan tersebut, kedepan Propam akan memeriksa terlapor Dadan, Kasubdit Jatanras serta penyidik yang menangani perkara Sulaiman tersebut. \"Kita lakukan penyidikan investigasi pada Reskrimum, sejauh ini belum tergambar pelanggaran yang dimaksud. Tapi pengusutan masih berjalan kita lihat nanti bagiamana hasilnya,\" ungkap Hendiri. Kuasa hukum pelapor, Husner Jonson Sianipar SH mempertanyakan proses penangkapan yang dilakukan Polda Bengkulu terhadap klainnya, pada 20 Februari lalu. Sulaiman dituduh telah mencuri buah sawit milik PT Agri Andalas di Desa Rawah Indah Kecamatan Ilir Talo Seluma, padahal lahan yang dipanen korban tersebut merupakan tanah pribadinya. \"Awalnya ditangkap di perkebunan, yang nangkap anggota Brimob. Setelah saya pertanyakan surat-menyurat penangkapan Sulaiman dilepas. Tanggal 20 Februari, saat berada di Kantor Bupati Seluma, datang petugas Polda dan langsung melakukan penangkapan dengan tuduhan pencurian, tanpa prosedur yang benar,\" sebut Husner. Ditemui usai pemeriksaan di Propam, Sulaiman mengatakan memiliki bukti surat menyurat kepemilikan lahan seluai 10 hektar tersebut. Sehingga Ia heran bila PT Agri Andalas mengklaim lahan tersebut milik perusahan dan menuding dirinya melakukan pencurian sehingga korban sempat ditahan oleh Polda Bengkulu dan menghuni jeruji besi. \"Surat SKT, surat pembelian lahan saya mempunyai semua. Kita sudah bertahun-tahun di sana dan berkali-kali memanen sawitnya kok sekarang dipermasalahkan,\" ungkapnya. (320)
Propam Usut Kasus Salah Tangkap
Sabtu 07-06-2014,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,09:23 WIB
Ribuan KK Terdampak Banjir, BPBD Kota Bengkulu Masih Lakukan Pendataan
Selasa 07-04-2026,08:58 WIB
Bantuan Bedah Rumah di Bengkulu Segera Jalan, Ini Syarat Penerimanya
Selasa 07-04-2026,08:39 WIB
Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang Bengkulu Selatan Keluhkan Penurunan Pembeli
Selasa 07-04-2026,08:42 WIB
Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara, Ganja Dibakar dan Sabu Dilarutkan
Selasa 07-04-2026,10:08 WIB
Penguatan Budaya Daerah dan Perlindungan Bahasa Lokal Dibahas Dalam Raker DPD RI
Terkini
Selasa 07-04-2026,17:05 WIB
Hari Pertama TKA SMP di Kota Bengkulu Diwarnai Kendala Teknis, Disdik Lakukan Evaluasi Harian
Selasa 07-04-2026,16:53 WIB
Sekolah Terdampak Banjir di Bengkulu Didata, SDN 89 Masih Libur Sementara
Selasa 07-04-2026,16:32 WIB
Polda Bengkulu Geledah RSKJ Soeprapto dan BKAD, Dalami Dugaan 'Jual-Beli' Rekrutmen Non ASN
Selasa 07-04-2026,16:28 WIB
Layanan Darurat Mendesak, Dinkes Mukomuko Usul Tambahan Ambulans untuk RS Pratama Ipuh
Selasa 07-04-2026,16:26 WIB