BENGKULU, BE - Saat ini daftar nama-nama yang turut mencicipi honor tim pembina Badan Layanan Umum (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu sudah berada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Nama-nama yang tertera di dalam daftar tersebut bisa menjadi tersangka dalam kasus penyelewengan dana, dengan total anggaran Rp 5 miliar lebih tersebut. Di dalam SK Gubernur Nomor: Z.17.XXXVIII jelas tertera jasa yang diberikan kepada para tim pembina tersebut sebesar 0,75 persen dari pendapatan pelayanan dan perawatan kesehatan RSUD M Yunus. Dana tersebut kemudian dibagi untuk pengarah sebesar 16 persen, pembina : 13 persen, Ketua (3 orang) : 27 persen, Sekretaris : 6 persen, Wakil Sektretaris : 5 persen, dan 13 orang anggota : 33 persen. \"Termasuk Gubernur Bengkulu juga menerima dana ini,\" ujar Nediyanto SH MH, Kuasa Hukum dr H Yusdi Zahrias Tazar MKes. Karena itu, Nedi mendesak Kejari Bengkulu segera melakukan pemanggilan kepada ke 33 orang yang tertera namanya sebagai penerima jasa honor tim pembina tersebut. Diketahui juga, Gubernur Bengkulu menerima dana tersebut sebagai tim pengarah. \"Artinya, gubernur menerima 16 persen dan harus juga diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,\" tambahnya. Tak hanya itu, SK Gubernur tersebut juga dinilai penuh dengan kejanggalan. Pasalnya, di dalam SK tersebut tertera Wakil Gubernur sebagai penerima, sedangkan pada tahun 2011 diketahui posisi wakil gubernur sedang kosong. Selain itu, SK tersebut dikeluarkan oleh gubernur dan nama gubernur juga berada di dalam SK. \"Masa gubernur men-SK kan namanya sendiri,\" tukasnya.(609)
33 Penerima Honor Bisa Jadi Tsk
Sabtu 07-06-2014,10:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB