Guru Dipenjara Karena Judi

Jumat 06-06-2014,19:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN,BE-Pasca ditangkapnya  AS (46) warga  Desa Padang Hangat, Kecamatan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur, yang merupakan oknum PNS yang mengajar Mata Pelajaran (Mapel) Penjaskes disalah satu SDN 04 Pagar Dewa, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur mata pelajaran yang dipegang AS terpaksa digantikan oleh wali kelas masing-masing. \"Kami tidak menyangka jika dia seperti itu. Kabar ini kami ketahui setelah membaca surat kabar harian pada 30 Mei kemarin,\" kata Kepala Sekolah SDN 04 Zailan,A.Ma.Pd kemarin. Dikatakan Zailan, ia dan segenap guru yang ada tidak menyangka jika AS tersebut mempunyai hobi berjudi yang bisa mencemarkan nama baik. Kabar itupun diketahui melalui surat kabar harian. Ia juga  memastikan kebenaran berita tersebut  Zailan menyuruh salah satu guru untuk mengecek ke Polres Kaur. Ternyata memang benar yang bersangkutan  sudah ditahan bersama rekannya yang lain. \"Saya juga sempat membesuk Asmawi, dan iapun mengungkapkan kekesalannya dan berjanji tidak akan mengulagi lagi,\" ujar Zailan. Lebih lanjut Zalian mengharapkan kepada pihak yang berwajib untuk segera memproses kasus tersebut, karena sebentar lagi murid akan mengadakan ujian semester dan butuh guru tersebut. \"Kami berharap semoga cepat diproses. Juga kami menerima apapun itu keputusannya  nanti, karena saat ini untuk guru Mapel Penjaskes itu digantikan oleh wali kelas masing-masing,\" jelasnya. Ditambahkanya, ia mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah mengetahui praktek perjudian ini, karena berjudi merupakan penyakit masyarakat yang sulit dihilanhkan. Semoga dengan keberhasilan polisi ini bisa menjadikan pelajaran yang berharga. “Kami juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memberantas  perjudian, dan memang  sangat memalukan sekali,  tak seharusnya seorang guru  melakukan ini. Seharunya menjadi contoh murid,”pungkasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait