Bupati Saksi Sidang KLH

Rabu 04-06-2014,20:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manna, Zon Drafia SH menyebutkan, jika tidak ada aral melintang, rencananya sidang lanjutan tindak pidana korupsi kasus Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Bengkulu Selatan (BS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu dengan agenda mendengarkan saksi dari Bupati BS, H Reskan E Awaludin SE. Permintaan menghadirkan saksi Bupati BS dari pihak hakim Tipikor yang disampaikan kepada  tim JPU. “Surat permintaan menghadirkan Bupati sebagai saksi pada persidangan kasus KLH ini sudah disampaikan pada Bupati BS,” katanya. Menurut Zon Drafia, sidang tersebut akan digelar pada Kamis besok di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Ditambahkannya, pada sidang beberapa waktu lalu, pihak Pengadilan Tipikor sudah meminta JPU untuk menghadirkan saksi Bupati BS di persidangan. Hanya saja saat itu Bupati ada kesibukan sehingga tidak bisa hadir. “Namun karena beberapa hari lalu majelis hakim kembali meminta menghadirkan Bupati BS di persidangan, maka diharapkan Pak Bupati dapat memberikan keterangan pada persidangan besok,” katanya. Ditambahkan Zon, kehadiran Bupati BS tersebut untuk mengetahui apa yang diketahuinya mengenai proyek mengadaan peralatan kebersihan pada KLH tahun 2012 lalu. Sebab dalam kasus tersebut pihak penyidik sudah menetapkan Kepala KLH saat itu, Abdul Karim Yahya SE dan PPTK, Aji  sebagai tersangka. “Setelah pemeriksaan saksi selesai, sidang berikutnya keterangan para tersangka,” demikian Zondrafia. Sekedar mengingatkan tahun 2012 lalu, KLH BS mengadakan kegiatan  peralatan kebersihan seperti pembuatan bak sampah, kontainer, dan gerobak sampah dengan total anggaran Rp 1,1 M. Namun dari hasil audit BPKP diketahui kerugian negara mencapai 278 juta dan menjadikan  Kepala KLH dan PPTK sebagai tersangka.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait