Audit Turun, Tersangka PDAM Belum Ditahan

Selasa 11-12-2012,08:18 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TELUK SEGARA, BE- Setelah ditunggu cukup lama, akhirnya Polres Bengkulu menerima hasil audit kasus PDAM Kota. BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Bengkulu beberapa hari lalu telah menyerahkan hasil audit perhitungan kerugian negara itu ke Penyidik Tipikor Polres Bengkulu. Namun sejauh ini Kapolres Bengkulu AKBP Djoko Suprayitno,ST,MMK belum menahan tersangka Direktur PDAM Ichsan Ramli. Pernyataannya sebelum audit turun, bahwa begitu audit turun tersangka kasus pengadaan tawas di PDAM tahun 2010-2012 itu langsung ditahan.

\"Hasil audit baru saja turun. Tinggal selangkah lagi kita memeriksa tersangka terlebih dahulu. Berikutnya koordinasi dengan kejaksaan guna sesegera mungkin melimpahkan berkas Perkara PDAM ini,\"terang Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK kepada BE kemarin Ketika ditanya kapan penahanan terhadap Ichsan Ramli dilakukan, sesuai janjinya beberapa waktu lalu, Kapolres belum bisa memastikannya. Sebab, sejauh ini Penyidik masih berkoordinasi terkait keluarnya hasil audit dari BPKP tersebut. Diketahui dari perhitungan kerugan negara yang telah dihitung BPKP, kasus PDAM ini telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta.

Diketahui, Ichsan Ramli  menjadi tersangka terkait tanggung jawabnya sebagai pemimpin tertinggi di PDAM Kota Bengkulu. Atasadanya dugaan mark up dalam pembelian Tawas penjernih air di PDAM tersebut. Diakui Kapolres sejauh ini Ichsan Ramli masih sebagai tersangka tunggal. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait