LEBONG UTARA,BE - Mantan guru ngaji yang juga mantan perangkat Desa di Kecamatan Uram Jaya sebut saja namanya Bodong (55) (nama disamarkan -red) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. Guru ngaji ini mengakui perbuatannya telah mencabuli anak dibawah umur, sebut saja namanya Mekar (12) warga Kecamatan Uram Jaya yang merupakan tetangganya sendiri. Hal ini dijelaskan Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK didampingi Kapolsek Lebong Utara Iptu Suraya SH melalui Kanit Reskrim Bripka Fery Zaluddin SSos kepada BE kemarin. Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Lebong Utara, tersangka akhirnya mengakui semua perbuatan yang telah ia lakukan terhadap korban Kr. Akibat perbuatannya tersebut Sa dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara. \"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan yang kita lakukan Sa memang mengakui segala perbuatannya kepada Korban. Dalam hal ini pelaku kita dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,\" jelas Fery. Setelah penetapan tersangka, proses hukum selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut. \"Tersangka mengaku khilaf melakukan perbuatannya. Setelah ini kasus ini akan kita limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebong. Pelimpahannya kita rencanakan besok (hari ini,red),\" kata Fery.(777)
Guru Ngaji Akui Cabuli Anak Dibawah Umur
Sabtu 31-05-2014,12:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :