Judi, Oknum PNS Ditangkap

Jumat 30-05-2014,15:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN, BE- Niatnya sekedar iseng menghabiskan waktu senggang, oknum PNS berinisal  AS (46) dan rekannya SU (42) wiraswasta, warga  Desa Padang Hangat Kecamatan Kaur Tengah  Kabupaten Kaur harus berurusan dengan penegak hukum lantaran tertangkap basah saat bermain judi, Kamis (29/5). “Pelaku itu ada lima orang, tapi yang berhasil kita amankan hanya dua orang, dan ketiga lagi masih dalam pengejaran kita,” kata Kapolres Kaur AKBP Dirmanto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Mega Rahmawan SP, kemarin Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp  168 ribu dan kartu remi merek kris satu set, dan para tersangka  saat ini telah diamankan di Mapolres Kaur. “Saat ini kedua tersangka sudah kita amankan di Polres guna untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya. Data yang berhasil dihimpun BE, pengerebekan judi itu sekitar pukul  01.15 WIB di Desa Padang Hangat Kecamatan Kaur Tengah. Berawal polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa ada warga yang melakukan perjudian di tmpat kejadian perkara (TKP). Mendapati laporan tersebut anggota buser Polres Kaur langsung bergerak cepat. Sesampai di TKP, polisi langsung menggerebek para  pelaku perjudian tersebut. Namun sayang, hanya dua pelaku yang berhasil diamankan, sedangkan tiga tersangka yang berinisal  MA, DI dan HE berhasil lolos dari kepungan polisi tersebut. “Waktu kita gerebek itu mereka sedang asik main judi. Lalu dari pengakuan salah satu tersangka ia melakukan ini hanya sekedar iseng katanya,” terang Kasat. Akibat perbuatannya itu kedua tersangka akan dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait