BENGKULU, BE - Setelah duduk di kursi pesakitan sekian lama dan pembacaan putusan sempat tertunda, dua terdakwa korupsi dana pengelolaan gedung Place Information Centre (PIC) Rejang Lebong (RL) yang berada di Jakarta akhirnya divonis pada Senin (26/5). Dua terdakwa tersebut adalah Dr Frans Dione, mantan PNS Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Heriyanto, pensiunan Dinas Pariwisata RL. Vonis kedua terdakwa tersebut berlangsung terpisah, di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu. Frans Dione terlebih dahulu divonis sekira pukul 11.00 WIB. Sedangkan Heriyanto, divonis sekitar pukul 12.00 WIB. Yang sama adalah vonis keduanya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Frans Dione, diputus dengan 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan dan membayar denda sebesar Rp 129 juta. Hakim Ketua Majelis Muarrif SH MH menyampaikan, apabila terdakwa tidak mengganti maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang sebagai gantinya. Jika harta benda terdakwa Frans tidak mencukupi, maka akan ditambah enam bulan kurungan. Tuntutannya sendiri, 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Heriyanto harus mendekam selama 2 tahun penjara. Ditambah dengan denda Rp 50 juta tiga bulan kurungan dan membayar denda sebesar Rp 182 juta. Sama dengan Frans, Heriyanto juga wajib membayar uang pengganti tersebut. \"Apabila tidak membayar, harta benda terdakwa senilai uang pengganti tersebut akan disita,\" jelas Muarrif di persidangan. belum diketahui apakan kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum akan melakukan banding atau menerima vonis dari hakim tersebut. Pasalnya, kesemuanya memilih untuk pikir-pikir dulu. \"Kita memberikan waktu selama tujuh hari dimulai dari dibacakannya vonis hari ini,\" ujar Hakim. Sekedar mengingatkan, Pemkab Kabupaten Rejang Lebong membeli PIC pada masa kepemimpinan Hijazi. PIC sendiri berada di daerah Semanggi, Jakarta dan diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli daerah kabupaten Pat Petulai tersebut. Namun, belakangan diketahui pengelolan tidak melakukan penyetoran uang hasil pengelolaan PIC tersebut ke kas daerah. Frans Dione merupakan pengelola PIC tahun 2005-2006, yang menimbulkan kerugian negara Rp 129 juta. Sementara Heriyanto merupakan pengelola PIC di tahun 2008 yang menimbulkan kerugian negara Rp 182 juta. Pada kasus tindak pidana korupsi ini, sudah belasan saksi yang dihadirkan, termasuk Bupati Kabupaten Rejang Lebong, H Suherman SE MM. (609)
Dua Terdakwa PIC RL Divonis
Rabu 28-05-2014,12:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,13:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Minta Maaf kepada Tukiyem, Lurah Anggut Bawah Terbukti Langgar Disiplin ASN
Selasa 23-06-2026,13:21 WIB
Kapolda Bengkulu Tutup Speak Up Challenge Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen Polri Dengarkan Aspirasi
Selasa 23-06-2026,14:57 WIB
Tim DOK-TIF Universitas Bengkulu Wakili Regional di Astra Honda SDGs Future Leaders 2026
Selasa 23-06-2026,14:07 WIB
Wakil Bupati Bengkulu Selatan Dampingi Pangdam, KDKMP Jeranglah Rendah Disebut Layak Jadi Percontohan
Selasa 23-06-2026,13:29 WIB
Kasus Kredit Multiguna Bank Bengkulu Cabang Jakarta Bertambah, Mantan Kepala Cabang Resmi Jadi Tersangka
Terkini
Selasa 23-06-2026,17:28 WIB
Terungkap di Sidang! Saksi Bongkar Dugaan Modus Latifa, dari Double Input hingga Blur Laporan Keuangan
Selasa 23-06-2026,16:09 WIB
Dedy Wahyudi Beri Peringatan Keras ASN, Jangan Sakiti Rakyat Kecil
Selasa 23-06-2026,16:04 WIB
Pemkab Kaur Rotasi 22 Pejabat, Ini Pesan Sekda
Selasa 23-06-2026,16:00 WIB
Komitmen Transparansi Fiskal, Bupati Mukomuko Dukung Penuh Kanwil DJPb Bengkulu Raih Predikat WBBM
Selasa 23-06-2026,15:58 WIB