BENGKULU, BE - Dua kali pemanggilan, dua kali pula tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan pabrik semen Kabupaten Seluma, Murman Effendi lolos dari pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Tim penyidik Kejati pun akhirnya harus menjadwal ulang pemeriksa mantan Bupati Seluma ini. \"Kita agendakan tanggal 5 Juni mendatang akan kita panggil lagi,\" kata Kajati Bengkulu, Chanifuddin SH, melalui Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Bengkulu Marihot Silalahi SH MH, kepada Bengkulu Ekspress. Disampaikan Marihot, Kejati Bengkulu telah melakukan dua kali pemanggilan untuk Murman. Namun pemeriksaan Murman sebagai selalu urung dilakukan. Pasalnya, kuasa hukum Murman belum bisa mendampingi mantan bupati tersebut. Misalnya pada pemeriksaan tertanggal 8 Mei lalu, Murman belum memiliki penasehat hukum. Sedangkan pada 21 Mei, kuasa hukum Murman sebenarnya sudah ada, namun tak bisa hadir karena sakit. \"Padahal, setiap tersangka harus didampingi penasehat hukum. Karena itu merupakan hak tersangka. Pada pemeriksaan berikutnya, jika tidak membawa pengacara, kita (Kejati,red) akan coba menyediakan,\" tambah jaksa berdarah Medan ini. Sementara untuk tersangka lainnya sudah menjalani pemeriksaan. Total ada 6 tersangka, termasuk Murman. Diantaranya, Murman Effendi berposisi sebagai Ketua Panitia 9 atau ketua panitia pengadaan dan pembebasan lahan untuk pengadaan pabrik semen. Dilanjutkan oleh, Drs Tarmizi Yunus, Mantan Kadis DKP Seluma yang merupakan Sekretaris Panitia 9, H Syaiful Anwar Dali, selaku anggota panitia dan Khairi Yulian SSos selaku Direktur PT Puguk Sakti Permai. Dua tersangka yang sudah diperiksa jauh terlebih dulu adalah Karyadi, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Suryagani, selaku Kuasa Pengguna Angaaran (KPA). Pada dugaan tindak pidana korupsi ini, total kerugian negara masih dihitung oleh BPKP. Hasil penyidikan Kejati sendiri, dugaan korupsi tergolong total lost, mencapai Rp 3,5 miliar atau sejumlah anggaran. Kronologisnya sendiri, pengadaan pabrik semen merupakan proyek Kabupaten Bengkulu Seluma masa kepemimpinan Murman Effendi, tahun 2007 lalu. Pada saat itu, dianggarkan dana pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik semen yang berada di Desa Lubuk Resam. Setelah diselidiki, ternyata lahan yang digunakan adalah hutang lindung dan tidak perlu dibebaskan. (609)
Minggu Depan Murman Diperiksa
Senin 26-05-2014,13:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,16:53 WIB
Sekolah Terdampak Banjir di Bengkulu Didata, SDN 89 Masih Libur Sementara
Selasa 07-04-2026,14:18 WIB
Hari Ketiga Pencarian Nelayan Hilang, Tim SAR Perluas Penyisiran hingga Pulau Tikus
Selasa 07-04-2026,14:30 WIB
Kapolda Bengkulu Tinjau Lokasi Banjir, 100 Personel Dikerahkan Bantu Warga
Selasa 07-04-2026,14:36 WIB
Cuaca Ekstrem Picu Bencana, Gubernur Bengkulu Perintahkan Distribusi Bantuan Tanpa Henti
Selasa 07-04-2026,17:05 WIB
Hari Pertama TKA SMP di Kota Bengkulu Diwarnai Kendala Teknis, Disdik Lakukan Evaluasi Harian
Terkini
Rabu 08-04-2026,11:17 WIB
BREAKING NEWS: Tipidkor Polda Bengkulu Geledah Disparpora dan BKD Kepahiang
Rabu 08-04-2026,11:12 WIB
TREND 2026 Kupas Strategi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
Rabu 08-04-2026,11:07 WIB
Puluhan Mobnas Dipinjamkan ke Instansi Vertikal Tetap Diservis Pakai APBD
Rabu 08-04-2026,09:28 WIB
Korupsi Dana Pamsimas Mukomuko, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka
Rabu 08-04-2026,09:23 WIB