BENGKULU, BE - Dua kali pemanggilan, dua kali pula tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan pabrik semen Kabupaten Seluma, Murman Effendi lolos dari pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Tim penyidik Kejati pun akhirnya harus menjadwal ulang pemeriksa mantan Bupati Seluma ini. \"Kita agendakan tanggal 5 Juni mendatang akan kita panggil lagi,\" kata Kajati Bengkulu, Chanifuddin SH, melalui Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Bengkulu Marihot Silalahi SH MH, kepada Bengkulu Ekspress. Disampaikan Marihot, Kejati Bengkulu telah melakukan dua kali pemanggilan untuk Murman. Namun pemeriksaan Murman sebagai selalu urung dilakukan. Pasalnya, kuasa hukum Murman belum bisa mendampingi mantan bupati tersebut. Misalnya pada pemeriksaan tertanggal 8 Mei lalu, Murman belum memiliki penasehat hukum. Sedangkan pada 21 Mei, kuasa hukum Murman sebenarnya sudah ada, namun tak bisa hadir karena sakit. \"Padahal, setiap tersangka harus didampingi penasehat hukum. Karena itu merupakan hak tersangka. Pada pemeriksaan berikutnya, jika tidak membawa pengacara, kita (Kejati,red) akan coba menyediakan,\" tambah jaksa berdarah Medan ini. Sementara untuk tersangka lainnya sudah menjalani pemeriksaan. Total ada 6 tersangka, termasuk Murman. Diantaranya, Murman Effendi berposisi sebagai Ketua Panitia 9 atau ketua panitia pengadaan dan pembebasan lahan untuk pengadaan pabrik semen. Dilanjutkan oleh, Drs Tarmizi Yunus, Mantan Kadis DKP Seluma yang merupakan Sekretaris Panitia 9, H Syaiful Anwar Dali, selaku anggota panitia dan Khairi Yulian SSos selaku Direktur PT Puguk Sakti Permai. Dua tersangka yang sudah diperiksa jauh terlebih dulu adalah Karyadi, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Suryagani, selaku Kuasa Pengguna Angaaran (KPA). Pada dugaan tindak pidana korupsi ini, total kerugian negara masih dihitung oleh BPKP. Hasil penyidikan Kejati sendiri, dugaan korupsi tergolong total lost, mencapai Rp 3,5 miliar atau sejumlah anggaran. Kronologisnya sendiri, pengadaan pabrik semen merupakan proyek Kabupaten Bengkulu Seluma masa kepemimpinan Murman Effendi, tahun 2007 lalu. Pada saat itu, dianggarkan dana pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik semen yang berada di Desa Lubuk Resam. Setelah diselidiki, ternyata lahan yang digunakan adalah hutang lindung dan tidak perlu dibebaskan. (609)
Minggu Depan Murman Diperiksa
Senin 26-05-2014,13:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :