BENGKULU, BE - Perkara Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi(Kadishubkominfo) Provinsi Bengkulu non aktif, Drs Eko Agusrianto segera memasuki babak baru. Info terakhir, berkas perkara (BP) pejabat esselon II yang sudah dikirimkan ke Kejaksaan oleh Polres Bengkulu ini, sudah P19 atau Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi. Sehingga tak lama lagi, Eko dipastikan duduk di kursi pesakitan pengadilan. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Wito SH MHum membenarkan hal ini, saat dikonfirmasi BE. Dia mengatakan, ada beberapa materi yang perlu dilengkapi oleh kepolisian agar berkas perkara tersebut segera P21 dan siap untuk disidang. \"Berkasnya sudah P19, kesalahannya berkasnya harus displit (dipisah),\" ujar Wito, ditemui BE, kemarin. Pemisahan berkas tersebut harus dilakukan karena terdapat dua tersangka dalam kasus yang menimpa Kadishub tersebut. Hingga saat ini, Kejari juga masih menunggu pengembalian berkas oleh kepolisian, agar segera dilimpahkan ke persidangan. \"Untuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah ada, tinggal kita sidangkan saja, kalau memang sudah lengkap,\" jelas Wito. Sekedar mengingatkan, dalam kasus Eko ini, juga terlibat Abasri, salah seorang staff di Dispenda Provinsi Bengkulu. Kedua tersangka tersebut terjerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Untuk Eko sendiri menjabat sebagai Sekretaris Dispenda saat melakukan aksi dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Kasus ini sendiri terungkap atas laporan yang disampaikan oleh Haryadi, pada 22 Maret 2014 lalu. Warga Jalan Semeru, Kota Bengkulu itu mengaku tertipu sebesar Rp 392 juta dalam pengadaan proyek barang-barang inventaris yang diadakan oleh Dispenda Provinsi pada tahun 2012 lalu . Setelah barang-barang seperti komputer, Ipad dan laptop tersebut diberikan oleh kontraktor ini, ternyata tender tersebut fiktif. Saat ini, barang-barang tersebut sudah disita Polres Bengkulu sebagai alat bukti. (609)
Kadishubkominfo Segera Disidang
Minggu 25-05-2014,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-07-2026,08:39 WIB
Terlibat Pekelahian, Remaja di Bengkulu Selatan Tewas, Pelaku Masih Diburu
Kamis 09-07-2026,08:42 WIB
AKBP Aron Sebastian Resmi Pimpin Polres Bengkulu Selatan
Kamis 09-07-2026,18:05 WIB
Gengsi Akreditasi Berujung Buntung, Madrasah di Mukomuko Terancam Kehilangan Bantuan Pusat
Kamis 09-07-2026,17:46 WIB
Kasus Suap Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu Bergulir ke Babak Baru, Polda Tetapkan Empat Tersangka Lagi
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Terkini
Kamis 09-07-2026,18:06 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Genjot PAD, Maksimalkan 13 Sektor Pajak dan Retribusi
Kamis 09-07-2026,18:05 WIB
Gengsi Akreditasi Berujung Buntung, Madrasah di Mukomuko Terancam Kehilangan Bantuan Pusat
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Kamis 09-07-2026,17:59 WIB
Rumus Institute Beberkan Siasat Pabrik Sawit di Mukomuko Dapat 900 Kg Buah Gratis Per Truk
Kamis 09-07-2026,17:57 WIB