BENGKULU, BE - Perkara Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi(Kadishubkominfo) Provinsi Bengkulu non aktif, Drs Eko Agusrianto segera memasuki babak baru. Info terakhir, berkas perkara (BP) pejabat esselon II yang sudah dikirimkan ke Kejaksaan oleh Polres Bengkulu ini, sudah P19 atau Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi. Sehingga tak lama lagi, Eko dipastikan duduk di kursi pesakitan pengadilan. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Wito SH MHum membenarkan hal ini, saat dikonfirmasi BE. Dia mengatakan, ada beberapa materi yang perlu dilengkapi oleh kepolisian agar berkas perkara tersebut segera P21 dan siap untuk disidang. \"Berkasnya sudah P19, kesalahannya berkasnya harus displit (dipisah),\" ujar Wito, ditemui BE, kemarin. Pemisahan berkas tersebut harus dilakukan karena terdapat dua tersangka dalam kasus yang menimpa Kadishub tersebut. Hingga saat ini, Kejari juga masih menunggu pengembalian berkas oleh kepolisian, agar segera dilimpahkan ke persidangan. \"Untuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah ada, tinggal kita sidangkan saja, kalau memang sudah lengkap,\" jelas Wito. Sekedar mengingatkan, dalam kasus Eko ini, juga terlibat Abasri, salah seorang staff di Dispenda Provinsi Bengkulu. Kedua tersangka tersebut terjerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Untuk Eko sendiri menjabat sebagai Sekretaris Dispenda saat melakukan aksi dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Kasus ini sendiri terungkap atas laporan yang disampaikan oleh Haryadi, pada 22 Maret 2014 lalu. Warga Jalan Semeru, Kota Bengkulu itu mengaku tertipu sebesar Rp 392 juta dalam pengadaan proyek barang-barang inventaris yang diadakan oleh Dispenda Provinsi pada tahun 2012 lalu . Setelah barang-barang seperti komputer, Ipad dan laptop tersebut diberikan oleh kontraktor ini, ternyata tender tersebut fiktif. Saat ini, barang-barang tersebut sudah disita Polres Bengkulu sebagai alat bukti. (609)
Kadishubkominfo Segera Disidang
Minggu 25-05-2014,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,17:56 WIB
Jadi Primadona, Wisata Ikan Larangan Taba Lubuk Puding Dikunjungi Wisatawan
Senin 23-03-2026,20:19 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Keamanan Objek Wisata di Bengkulu
Senin 23-03-2026,18:52 WIB
Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Meningkat Hingga 122 Persen
Senin 23-03-2026,17:59 WIB
Wisatawan Tewas Tenggelam di Sungai Batu Jorong
Senin 23-03-2026,19:42 WIB
ASN Dilarang Tambah Libur Lebaran, Siap-Siap Disanksi Jika Bolos
Terkini
Senin 23-03-2026,21:49 WIB
Gubernur Bengkulu Beri THR Diskon 50% Pajak Kendaraan Non-BD Lewat Program BBNK Selama Lebaran
Senin 23-03-2026,21:01 WIB
Tiga Anak Terpisah Berhasil Ditemukan Selamat
Senin 23-03-2026,20:19 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Keamanan Objek Wisata di Bengkulu
Senin 23-03-2026,19:47 WIB
Antisipasi Terjadi Macet, Polres Kepahiang Rekayasa Lalu Lintas ke Wisata Kebun Teh Kabawetan
Senin 23-03-2026,19:42 WIB