Kadishubkominfo Segera Disidang

Minggu 25-05-2014,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Perkara Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi(Kadishubkominfo) Provinsi Bengkulu non aktif, Drs Eko Agusrianto segera memasuki babak baru. Info terakhir, berkas perkara (BP) pejabat esselon II yang sudah dikirimkan ke Kejaksaan oleh Polres Bengkulu ini, sudah P19 atau Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi. Sehingga tak lama lagi, Eko dipastikan duduk di kursi pesakitan pengadilan. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Wito SH MHum membenarkan hal ini, saat dikonfirmasi BE. Dia mengatakan, ada beberapa materi yang perlu dilengkapi oleh kepolisian agar berkas perkara tersebut segera P21 dan siap untuk disidang. \"Berkasnya sudah P19, kesalahannya berkasnya harus displit (dipisah),\" ujar Wito, ditemui BE, kemarin. Pemisahan berkas tersebut harus dilakukan karena terdapat dua tersangka dalam kasus yang menimpa Kadishub tersebut. Hingga saat ini, Kejari juga masih menunggu pengembalian berkas oleh kepolisian, agar segera dilimpahkan ke persidangan. \"Untuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah ada, tinggal kita sidangkan saja, kalau memang sudah lengkap,\" jelas Wito. Sekedar mengingatkan, dalam kasus Eko ini, juga terlibat Abasri, salah seorang staff di Dispenda Provinsi Bengkulu. Kedua tersangka tersebut terjerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Untuk Eko sendiri menjabat sebagai Sekretaris Dispenda saat melakukan aksi dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Kasus ini sendiri terungkap atas laporan yang disampaikan oleh Haryadi, pada 22 Maret 2014 lalu. Warga Jalan Semeru, Kota Bengkulu itu mengaku tertipu sebesar Rp 392 juta dalam pengadaan proyek barang-barang inventaris yang diadakan oleh Dispenda Provinsi pada tahun 2012 lalu . Setelah barang-barang seperti komputer, Ipad dan laptop tersebut diberikan oleh kontraktor ini, ternyata tender tersebut fiktif. Saat ini, barang-barang tersebut sudah disita Polres Bengkulu sebagai alat bukti.  (609)

Tags :
Kategori :

Terkait