BENGKULU, BE - Perkara Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi(Kadishubkominfo) Provinsi Bengkulu non aktif, Drs Eko Agusrianto segera memasuki babak baru. Info terakhir, berkas perkara (BP) pejabat esselon II yang sudah dikirimkan ke Kejaksaan oleh Polres Bengkulu ini, sudah P19 atau Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi. Sehingga tak lama lagi, Eko dipastikan duduk di kursi pesakitan pengadilan. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Wito SH MHum membenarkan hal ini, saat dikonfirmasi BE. Dia mengatakan, ada beberapa materi yang perlu dilengkapi oleh kepolisian agar berkas perkara tersebut segera P21 dan siap untuk disidang. \"Berkasnya sudah P19, kesalahannya berkasnya harus displit (dipisah),\" ujar Wito, ditemui BE, kemarin. Pemisahan berkas tersebut harus dilakukan karena terdapat dua tersangka dalam kasus yang menimpa Kadishub tersebut. Hingga saat ini, Kejari juga masih menunggu pengembalian berkas oleh kepolisian, agar segera dilimpahkan ke persidangan. \"Untuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah ada, tinggal kita sidangkan saja, kalau memang sudah lengkap,\" jelas Wito. Sekedar mengingatkan, dalam kasus Eko ini, juga terlibat Abasri, salah seorang staff di Dispenda Provinsi Bengkulu. Kedua tersangka tersebut terjerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Untuk Eko sendiri menjabat sebagai Sekretaris Dispenda saat melakukan aksi dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Kasus ini sendiri terungkap atas laporan yang disampaikan oleh Haryadi, pada 22 Maret 2014 lalu. Warga Jalan Semeru, Kota Bengkulu itu mengaku tertipu sebesar Rp 392 juta dalam pengadaan proyek barang-barang inventaris yang diadakan oleh Dispenda Provinsi pada tahun 2012 lalu . Setelah barang-barang seperti komputer, Ipad dan laptop tersebut diberikan oleh kontraktor ini, ternyata tender tersebut fiktif. Saat ini, barang-barang tersebut sudah disita Polres Bengkulu sebagai alat bukti. (609)
Kadishubkominfo Segera Disidang
Minggu 25-05-2014,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,20:32 WIB
Lebong dan Rejang Lebong: Jangan terburu-buru buka hutan, bangun ekonomi hijau berbasis karbon
Senin 28-09-2026,14:03 WIB
Dugaan Penyimpangan Anggaran di Sekretariat DPRD Lebong Dilaporkan ke Kejati Bengkulu
Senin 28-09-2026,14:16 WIB
Kartini Bekasi Sulap Limbah Plastik Jadi BBM
Senin 28-09-2026,09:53 WIB
Mantan Kadis Disparpora Kepahiang Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp1,6 Miliar
Senin 28-09-2026,16:30 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Naik Podium di Kejurnas Dragbike, Buktikan Usia Bukan Batasan Berprestasi
Terkini
Senin 28-09-2026,20:32 WIB
Lebong dan Rejang Lebong: Jangan terburu-buru buka hutan, bangun ekonomi hijau berbasis karbon
Senin 28-09-2026,16:30 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Naik Podium di Kejurnas Dragbike, Buktikan Usia Bukan Batasan Berprestasi
Senin 28-09-2026,14:25 WIB
Mempercepat Operasional Kopdes Merah Putih
Senin 28-09-2026,14:22 WIB
Meningkatkan Kemampuan Siswa Sesuai Standar PISA
Senin 28-09-2026,14:19 WIB