KOTA MANNA, BE – Para kontraktor di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) yang dinyatakan sebagai perusahaan masuk daftar hitam (blacklist), melakukan perlawanan terhadap Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Bupati BS, H Reskan E Awaludin SE. Akibat keluarnya surat bernomor 600/03/DPU/BS/2014 tetanggal 6 Januari 2014 tentang perusahaan masuk daftar hitam (blacklist) itu, saat ini para kontraktor itu sudah memasukan gugatan secara perdata ke pengadilan Negeri Manna BS. Menurut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna, Dahlia Panjaitan SH , Ada 7 kontraktor yang mengajukan gugatan secara perdata ke PN Manna. Para penggugat itu memberikan kuasa hukum kepada Kantor Hukum Kelapa Gading Jakarta, Mamora dan Co dengan menunjuk tiga pengacara. Yakni JAM Simanjuntak SH MH, Y Hutabarat SH MH dan Krisna G SH MH. Surat gugatan itu sudah dilayangkan pada 3 April 2014 lalu.” Dari masing-masing kontraktor meminta ganti rugi imateril sebesar Rp 5 miliar. Total dari ke 7 kontraktor itu meminta ganti rugi sebesar Rp 35 miliar,” katanya. Tujuh kontraktor yang melakukan gugatan itu yakni, CV Global Nusantara, CV Buay Beruga, CV Buai Bulan, CV Seger Taha Utama, dan juga CV Suka Bumi. Dalam tuntutannya, para kontraktor tersebut meminta pembatalan SK blacklist tersebut. Pasalnya, akibat keluarnya SK itu menjadikan perusahaan mereka tidak bisa lagi beroperasi. Dicontohkannya, salah satu perusahaan yang mengajukan gugatan secara perdata yakni CV Buay Beruga dengan manajernya Ali Umar. Dalam gugatannya diketahui perusahaan itu mengerjakam proyek peningkatan jalan (hotmix) yakni jalan Pino Baru-Sukamaju Kecamatan Air Nipis, dengan nilai kontrak Rp 690.198.000. Hanya saja, lantaran pihaknya tidak bisa mengerjakan pekerjaan tepat waktu, lalu diputus kontrak. Padahal tandatangan kontrak baru dilaksanakan pada 28 Oktober. Bahkan setelah akhir desember, Dinas PU BS tidak memberikan waktu perpanjangan kontrak selama 50 hari. Padahal diatur peluang perpanjangan kontrak hingga 50 hari. Atas tindakan Dinas PU yang telah melakukan pemutusan kontrak kerja, serta terbitnya SK blacklist ini maka pihaknya merasa mengalami kerugian pekerjaan 480.138.000. Perusahaan itu menggugat Kepala Dinas PU BS dan Bupati BS untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 983.138.600. Serta meminta ganti rugi inmateril sebesar Rp 5 miliar. Kemudian CV Global Nusantara dibawa pimpinan Novi Supripadi yang mengerjakan proyek peningkatan jalan (hotmix) Bumi Agung, Kedurang dengan nilai kontrak Rp 690.884. Perusahaan ini juga menggugat Bupati dan dinas PU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 983.618.800. Tuntutan ini sama halnya dengan CV Buay Beruga yang menuntut ganti rugi kurang pekerjaan sebesar Rp 483.618.800 ditambah biaya hukum sebesar Rp 500 juta hingga total kerugian materil sebesar Rp 983.618.800. Ditambahkan Dahlia, jadwal sidang perdana yakni 20 Mei lalu. Hanya saja karena saat itu pihak penggugat tidak hadir, maka sidangpun ditunda. Kemudian sidang dijadwalkan pada 10 Juni mendatang dengan agenda untuk melakukan mediasi upaya damai oleh pihak pengadilan Negeri Manna antara pihak penggugat dan tergugat.”Karena sidang 20 Mei gagal, maka sidang dijadwalkan kembali pada 10 Juni mendatang,” terang dahlia. Sementara itu, Sekkab BS, Rudi Zahrial SE mengaku tidak gentar dengan gugatan secara perdata dari ke tujuh kontraktor tersebut. Sebab sambung dia, selama ini Pemda BS sudah pernah memberikan teguran dan peringatan bahkan sudah tiga kali pihaknya memberikan peringatan kepada kontraktor, agar segera menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Namun sepertinya peringatan itu tidak pernah digubris, sehingga akhinya Bupati mengeluarkan SK blacklist terhadap perusahaan ini.” Kami siap menghadapi persidangan sebab kami selama ini sudah upayakan agar pihak kontraktor dapat mengerjakan kegiatan tepat waktu, namun tidak dihiraukan jadi, Pak Bupati mengambil kebijakan untuk memblacklist perusahaan itu,” terang Rudi.369)
Tujuh Kontraktor Gugat Bupati BS
Sabtu 24-05-2014,15:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :