60 Desa Ajukan Pemekaranv

Jumat 23-05-2014,16:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN,BE - Sebanyak 60 desa di Kabupaten Kaur mengajukan pemekaran ke BPMPD-KB Kaur. Desa-desa tersebut berada di Kecamatan Tanjung Kemuning, Kecamatan Kaur Utara, Kecamatan Padang Guci Hulu, Kecamatan Lungkang Kule, Kecamatan Kaur Tengah, Kecamatan Kelam Tengah, Kecamatan Luas, Kecamatan Semidang Gumay, Kecamatan Kinal, Kecamatan Tetap, Kecamatan Maje dan Kecamatan Kaur Selata. “Ya, ada 60 berkas desa yang mengajukan pemekaran, tapi kita belum setujui. Karena masih fokus untuk melakukan pembenahan-pembenahan pada 162 desa yang ada,” ujar Kabid PMD BPMPD-KB Kaur, Drs Abdullah Karim kemarin. Selain itu, saat ini desa-desa itu masih melakukan persiapan pelaksanaan Pilkades untuk 28 Kepala Desa (Kades) yang masa jabatannya berakhir 2014 ini, dan akan melakukan pemilihan ulang di 12 kecamatan. \"Kita juga sedang melakukan beberapa kepaa desa yang akan segera mengakhiri masa jabatanya. Jadi pemekaran itu kita masih tunda dulu,”ujarnya. Lebih lanjut Karim mengatakan, untuk syarat-syarat desa yang bisa dimekarkan antara lain. Syarat desa yang wajib dimekarkan menurut Permendagri tersebut adalah, luas wilayah desa, sosial budayanya, desa tidak ada konflik. \"Jika desa tersebut berkonflik seperti ada permasalahan batas desa, maka tim berhak membatalkan pemekaran,” ungkapnya. Ditambahkanya, jumlah penduduk desa bakal dimekarkan itu setidaknya harus 200 KK atau 1000 jiwa. Jika jumlah  penduduknya lebih sedikit dan tidak memenuhi persayaratan, tetu desa tersebut tidak bisa dimekarkan. “ Dalam penilaian ini harus sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan yang berlaku,” jelasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait