Calon Tsk Dana PKK BS Dikantongi

Kamis 22-05-2014,18:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Kejaksaan Negeri Manna memastikan semua dana hibah yang diberikan Pemda Bengkulu Selatan (BS) untuk kegiatan PKK BS, terjadi indikasi penyimpangan dalam pencairan dana.  Adanya kerugian negara yang juga ditandainya adanya unsur tindak pidana dalam pencairan dana untuk PKK ini, maka pihaknya pun dalam waktu dekat segera menetapkan tersangkanya. Bahkan saat ini dirinya pun memastikan sudah mengantongi nama calon tersangka, yang masih dirahasiakan. Alasannya, dalam waktu dekat pihaknya masih akan meminta keterangan kembali dari saksi-saksi. Diantaranya dari pihak PKK sendiri dan juga  saksi lainnya yang mengetahui proses bantuan hibah ke PKK tahun 2012 lalu itu.”Untuk calon tersangka sudah ada, namun baru akan kami jelaskan setelah semua saksi usai kami periksa kembali,” kata  ketua tim jaksa penyidik dana PKK, Zondrafia SH. Dijelaskannya, semua dana yang dibantukan untuk PKK ini semuanya masuk dalam kerugian negara. Dari Rp 399 juta bantuan pemda, pada akhir Desember 2012 lalu hanya terpakai Rp 370 juta. Saat itu juga sisa Rp 29 juta langsung dikembalikan  ke kas daerah. Sedangkan yang terpakai oleh PKK sebesar Rp 370 juta dijadikan kerugian negara, namun  semua itu pun sudah  dikembalikan ke kas daerah. “Kalau melihat dari hasil audit BPKP, semua dana bantuan untuk PKK itu prosedurnya pencairannya salah. Jadi semua dana yang terpakai menjadi kerugian Negara,” paparnya. Sekedar mengingatkan, tahun 2012 lalu, PKK BS mendapat bantuan hibah dana dari Pemda BS senilai Rp 399 juta. Namun dari hasil penyidikan dari dana itu hanya terpakai sebesar Rp 370 juta. Lalu dari hasil audit BPKP ada kerugian Negara sebear Rp 370 juta, akan tetapi semua kerugian Negara yang disebutkan BPKP itu sudah dikembalikan ke kas daerah oleh PKK BS. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait