BENGKULU, BE - Tidak hanya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Cabang Bengkulu yang merekomendasikan agar transhipment di perairan Pulau Tikus dilegalkan secara permanen, hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Khairul Anwar BSc, dengan pertimbangan cukup lama Bengkulu hanya sebagai penonton dan tidak mendapatkan apa-apa dari aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu. \"Tunggu apa lagi, silahkan tim kajian memutuskan untuk melegalkan transhipment itu. Pertimbangannya cukup jelas, bahwa dari transhipment itu nanti Bengkulu akan mendapatkan kontribusi dari biaya parkir kapal atau sejenisnya setiap kapal yang bongkar muat. Bukankah selama ini Bengkulu hanya jadi penonton dan mendapatkan asap dan debunya saja,\" ungkap Khairu Anwar kepada BE, kemarin. Selain pertimbangan akan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pertimbangan lainnya adanya pengusaha mengekspor batu bara melalui Sumatera Barat dan Lampung. Itu dikarenakan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu tidak bisa dimasuki kapal besar, sedangkan transhipment di perairan Pulau Tikus dilarang. \"Sekarang belum begitu banyak batu bara yang diekspor melalui Sumbar dan Lampung, jika nanti transhipment tidak dilegalkan, tidak menutup kemungkinan semua batu bara Bengkulu akan dieskpor melalui provinsi tetangga itu. Jika itu yang terjadi, maka yang mendapatkan keuntungan besar adalah kedua provinsi itu, sedangkan Bengkulu lagi-lagi hanya mendapatkan debu dan kerusakan jalannya saja,\" paparnya. Di sisi lain, dampak bila transhipment itu dilegalkan adalah akan semakin hidupnya perekonomian di Bengkulu, mengingat peredaran uang dalam aktivitas bongkar muat buat batu bara itu sangat besar. \"Karena itru sudah selayaknya semua anggota tim kajian dan Pemerintah Provinsi Bengkulu berfikir realistis, demi pembangunan dan hidupnya ekonomi di Bengkulu ini,\" sampainya. Politisi PDIP ini sendiri juga menginginkan gubernur Bengkulu merekomendasikan agar perairan itu dijadikan lokasi transhipment permanen, karena akan sulit dilakukan pengawasan bila hanya dilakukan sementara saat kondisi darurat saja. \"Sebaiknya gubernur merekomendasi transhipment permanen ke Dirjen Perhubungan Laut. Jika nanti PT Pelindo II sudah mengeruk alur hingga bisa dilalui kapal dengan berat diatas 50 ribu ton, maka transhipment itu bisa dikaji ulang. Yang penting rekomendasikan dulu,\" pintanya.
Harus Ada Amdal Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bengkulu, H Iskandar ZO SH MSi sendiri menilai bahwa transhipment tidak bisa sembarangan diputuskan, melainkan harus ada analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)-nya terlebih dahulu. \"Sekarang kita belum memiliki gambaran dampak yang terjadi jika transhipment di perairan Pulau Tikus itu dilegalkan, karena itu dibutuhkan Amdal terlebih dahulu,\" ungkap Iskandar. Menurutnya, Amdal tersebut bisa buat oleh pihak yang memilik kepentingan, seperti Dishubkominfo Provinsi Bengkulu atau bisa dijuga dibuat oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Cabang Bengkulu. Sedangkan BLH sendiri hanya berwenang sebagai penguji Amdal tersebut. \"Amdal itu berfungsi untuk menyelamat kawasan transhipment itu bila nantinya terjadi permasalahan, seperti pencemaran air atau rusaknya terumbu karang,\" ujarnya. Selain itu, ia juga meminta masing-masing anggota tim kajian transhipment untuk membuat pandangannya masing-masing secara tertulis, karena menurutnya menyampaikan pandangan secara lisan sama saja seperti lomba berpidato. \"Saya fikir semua anggota tim lebih baik menuangkan pandangannya dalam bentu tulisan, kalau hanya lomba berpidato setiap kali rapat, maka tidak akan menemukan solusi yang tepat,\" bebernya. Iskandar mengaku setidaknya ada 3 opsi pilihan yang dapat ditentukan oleh anggota tim kajian, seperti memutuskan perairan Pulau Tikus itu dijadikan lokasi transhipment sementara, tetap atau tidak sama sekali. \"Saya rasa 3 opsi diatas dapat disambil salah satunya, namun sebelum memutuskan salah satu opsi, perlu dilakukan pembahasan yang lebih mendalam lagi dengan berbagai kajian,\" tandasnya.(400)