BENGKULU, BE - John Kenedi SH MHum (52), salah seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Bengkulu kemarin (19/5) mendatangi Mapolda Bengkulu pada . Warga Jalan Kuala Alam, Tanah Patah Kota Bengkulu ini melaporkan MS dan RA atas dugaan penipuan yang merugikan korban Rp 117 juta. Menurut Jhon, kasusnya berawal dari pelaku menawarkan Villa Grand Aston dengan harga Rp 175 juta. Kemudian korban membayar uang muka sebesar Rp 117 juta, dengan perjanjian rumah tersebut selesai dibangun selama empat bulan. Pembayaran tersebut dilakukan pada 14 januari 2013 lalu, namun hingga sekarang rumah tersebut belum juga selesai dibangun. Tak hanya John Kenedi yang melaporkan kedua pelaku. Armadi (43) juga melaporkan kedua tersangka dengan kasus yang sama. Dengan kronologis yang sama korban Armadi yang beralamat di Jalan Depati Payung, Selebar, Kota Bengkulu mengalami kerugian mencapai Rp 82 juta. //Mahasiswa Lain lagi dengan Mensi Alexander (21), seorang mahasiswa di salah satu PT Bengkulu. Dia mendatangi Polres Bengkulu, Senin (19/5) dan melaporkan tindak pidana penipuan pada hari yang sama. Pasalnya, dia telah ditipu oleh pelaku yang mengaku berinisial MR. Kronologis kejadian, berawal dari pelaku menelepon korban dan megatakan jika korban mendapatkan undian dari XL dengan hadiah uang tunai, Rp 10 juta. Untuk mendapatkan hadiah itu, korban harus mentransfer uang administrasi kepada pelaku. Karena kegirangan, korban kemudian langsung menuju ATM dan mengirim uang sebesar Rp 5,4 juta. Namun, uang tersebut tak kunjung dikirimkan oleh pelaku. Plt Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno SST MK melalui Kasubdit Penmas Kompol H Mulyadi membenarkan adanya laporan tersebut. Dia juga menghimbau masyarakat berhati-hati dan waspada agar tidak menjadi korban penipuan. \"Laporan korban tersebut baru diterima untuk kemudian kami tindak lanjuti,\" ujarnya. (609)
Dosen Tertipu Rumah, Mahasiswa Hadiah
Rabu 21-05-2014,11:52 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :