PADANG JAYA, BE - Diduga sopir ngantuk, mobil pick up BD 2451 DL yang dikemudikan Eri (33) warga Kecamatan Giri Mulya, menabrak rumah warga. Kejadian itu terjadi kemarin sore sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Marga Sakti. Mobil naas itu menabrak rumah Slamet (40), warga setempat dan sempat menjadi tontonan warga. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, dikarenakan rumah dalam keadaan kosong. Akibat kejadian itu, rumah korban mengalami rusak bagian depan dan pagar rumah roboh. Sementara pengemudi kendaraan mengalami cidera disekujur tubuh akibat benturan rumah korban, serta sempat dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Camat Padang Jaya Drs Waluyo, saat dikonformasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Mendapati laporan itu, camat langsung menuju TKP untuk mengecek kejadian itu. Akhirnya pihak korban dan pengemudi mobil itu menempuh perdamaian secara kekeluargaan. \" Pengemudi truk siap membayar ganti rugi akibat musibah tersebut,\" ujar camat. (117)
Pick Up Tabrak Rumah Warga
Jumat 16-05-2014,17:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB
Petani Sawit Mengeluh, Hanya 22 dari 42 PKS di Bengkulu Rutin Laporkan Harga TBS
Terkini
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB
Babak Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Sembilan Terdakwa Segera Jalani Sidang
Jumat 31-07-2026,16:52 WIB
Demam Padel Makin Meluas, D'Gendiz Championship Series II Siap Guncang Bengkulu
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB