BENGKULU, BE - Kinerja keras Subdit II Tindak Pidana Bank dan Cyber membuahkan hasil, setelah sekitar satu bulan menelusuri jejak pelaku kejahatan didunia maya (cyber). Tim subdit II Tipid Bank dan Cyber Reskrimsus Polda Bengkulu behasil mengungkan sindikat kejahatan dunia maya, dengan meringkus satu orang tersangka. Tersangka Asmar (20), warga Desa Fatimang Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan. Tersangka diringkus disalah satu kosan di kawasan Kota Palopo. \"Setelah kita terulusi jejaknya melalui data-data yang kita miliki, diketahui keberadaan pelaku di Palopo. kemudian kita lakukan koordinasi dengan kepolisian setempat, tersangka tanpa perlawanan kita bekuk,\" jelas Diresrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Sang Made Mahendra Jaya didampingi Plt Kabid Humas, AKBP Joko Suprayitno SST MK melalui Kasubdit II Tipid Bank dan Cyber AKBP Hendri H Siregar SIK, kemarin (15/5). Dilanjutkan Hendri, pengungkapan kasus cyber ini berawal dari laporan korban Felin Lestari (23), warga Jalan Merapi Ujung RT 25 RW 4 Kelurahan Kebun Tebeng yang menjadi korban kejahatan Asmar cs April 2014 lalu, saat itu korban memesan kamera DLSR Canon 600 D kepada pelaku, dengan menstranferkan uang sekitar Rp 13 juta. Namun barang yang dipesan tidak kunjung diterima meskipun belasan juta sudah ditransfer ke rekening palaku. \"Dari laporan korban, akun FB serta website yang digunakan pelaku untuk mempromosikan barang dagangnya tersebut kita terlusiri. Diketahui jejaknya berada di Sulawesi,\" ungkap Hendri. Tersangka sendiri yang baru diterbangkan ke Bengkulu dari Palopo mengakui melalukan penipuan jual beli barang elektronik melalui dunia maya. \"Barang yang kita promosikan berupa kamera digital, Blackbarry, dan Samsung,\" sebut Asmar. Pemuda yang mengaku baru mendaftar kuliah di salah satu universitas di Palopo tersebut, menyebut baru menjalankan bisnis haramnya sekita 3 bulan. Dalam beroperasi tersangka dibantu 4 rekannya Arming, Fataro, Amal dan Setdang, keempatnya warga berasal dari Desa Fatimang Kabupaten Luwu Utara. \"Berbagi peran, kalau saya sebagai promosi barang-barang setelah korbannya beminat dan menelepon nomor yang kita cantumkan di akun (facebook), saya juga yang mengangkat telepon,\" katanya. Disebutkan Asmar dari menipu korban di Bengkulu sindikat yang dipimpin oleh Setdang ini memperoleh uang sebesar Rp 13 juta. Uang tersebut diserahkan kepada Setdang. \"Danya dibagi, saya mendapat Rp 2 juta. Setelah dibagi sisanya kepada bos (Setdang),\" ucapnya. Diketahui dari penjelasan Kepolisian, selain menggunakan akun FB tersangka, kawanan ini juga menggunakan website (www.aulaponshop.com) untuk mempromosikan barang-barang elektronik yang seolah-olah mereka jual. Setelah korban percanya dan mengentransferkan sejumlah uang ke Rekening Britama Cabang Palopo milik tersangka Asmar. Tersangka dan rekannya kemudian langsung mengahupus jejak dengan mengganti nomor kontak yang digunakan untuk menghubungi korbannya. Atas pengungkapan kasus ini, Kasubdi II Tipid Bank dan Cyber Hendri menghimbau warga Provinsi Bengkulu untuk tidak mudah percaya dengan jual beli online. Sebab sindikat Cyber ini sangat sulit untuk dilacak serta para pelaku tidak beradai di Bengkulu. \"Harus dipastikan betul, bagaimana prosesnya. Nanti kalau kirim-kirim saja bisa jadi korban penipuan, sindikat seperti ini berada sangat jauh dari daerah korbannya. Seperti ini (Asmar) di Sulawesi sana,\" terangnya. (320)
Penipu Jual-Beli Online Dibekuk
Jumat 16-05-2014,14:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :