BENGKULU, BE - Sejak awal persidangan, Aye Mohamad, salah seorang terdakwa kasus pembunuhan terhadap Agung Eksa Valentino, meminta hukuman mati kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Permintaan ini kembali terdakwa sampaikan usai JPU (Jaksa Penuntut Umum) membacakan duplik (jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat). JPU Aziz Zainal menerangkan, meskipun terdakwa bertindak sopan, belum pernah dihukum dan seorang mahasiswa, JPU tetap mengharapkan Majelis Hakim untuk memvonis terdakwa dengan kurungan selama 20 tahun penjara. \"Karena perbuatan terdakwa untuk dijerat pasal 340 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja,\" ujar JPU. Usai JPU membacakan duplik tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Itong Isnaeni SH MH memngajukan pertanyaan kepada terdakwa. \"Apakah terdakwa masih meminta untuk dihukum mati,\" tanya hakim. Dengan lantang terdakwa mengiyakan pertanyaan hakim tersebut. Dia juga menyampaikan, jika tindakan tersebut dia sesali. Pasalnya, sejak awal dia tidak berniat untuk melakukan pembunuhan itu. \"Kalau memang saya berniat, tentu saya langsung membunuh dan tidak lari dulu, baru kemudian membunuh saat ditarik korban,\" ujarnya. Untuk diketahui, terdakwa Aye melakukan pembunuhan terhadap temannya sendiri, Agung Eksa Valentino, yang merupakan mahasiswa Unived yang berasal dari Desa Darat Sawah kecamatan Seginim Bengkulu Selatan. Kasus pembunuhan sendiri terjadi 25 september 2013 lalu. Saat itu terdakwa yang tersinggung dengan perkataan korban, kemudian mendatangi kamar kos korban. Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bengkulu ini lantas menikam korban dengan menggunakan pisau dapur sehingga menyebabkan korban tewas. Keinginannya untuk dihukum mati tersebut dikarenakan, terdakwa merasa keberatan atas tuntutan yang disampaikan oleh JPU kepadanya. (609)
Pembunuh Teman Minta Dihukum Mati
Rabu 14-05-2014,11:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :