BENGKULU, BE - Menanggapi mundurnya Azwar Boerhan dari jabatannya sebagai Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu, Lekra berencana mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Pasalnya, tindakan Azwar Boerhan yang diduga telah melakukan pemalsuan data kepangkatan harus dipertanggungjawabkan. \"Besok atau lusa, kami akan mendatangi Kejati untuk sebagai pernyataan sikap kami atas mundurnya Kejati. Saat ini kami masih melengkapi berkas yang akan kami sampaikan,\" jelas Presiden Lekra, Deno Marlandone, kepada Bengkulu Ekspress, kemarin. Penipuan yang dimaksud, Kadis PU pada tanggal 1 April 2014 telah dinaikkan menjadi golongan IV B yang sebelumnya menyandang golongan IV A. Ironisnya, kata deno, pangkat golongan IV B tersebut telah digunakan jauh sebelum kenaikan pangkatnya. \"Penipuan ini tidak hanya selesai ditebus dengan mengundurkan diri, namun beliau harus mempertanggungjawabkan di mata hukum,\" tegas Deno. Dia juga menyatakan, Azwar Boerhan juga bisa dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi. Pasalnya, dengan pemalsuan pangkat tersebut, Azwar telah mengambil tunjangan jabatan serta fasilitas yang bukan haknya. \"Karenanya, segala kerugian negara yang berawal dari segal keputusan dan kebijakan Azwar Boerhan ini harus dimejahijaukan,\" pungkasnya.(609)
Lekra Datangi Kejati
Rabu 14-05-2014,11:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :