Setoran Parkir Dinaikkan

Kamis 08-05-2014,12:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPALA Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu, Selupati mengatakan, pihaknya berencana menaikkan setoran parkir.   Menurut Selupati, dinaikkannya setoran sejumlah titik parkir tersebut, tidak lain merupakan upaya pihak Dishubkominfo Kota Bengkulu untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir. Namun menurutnya wacana menaikan setoran parkir tersebut tidak mereka lakukan begitu saja, namun akan dipelajari terlebih dahulu dengan mempertimbangkan beberapa aspek.  Salah satunya kesejahteraan juru parkir itu sendiri. \"Untuk titik mana yang akan kita naikkan, kita akan melihat potensinya terlebih dahulu dalam menaikkan tarif ini kita akan memperhatikan kenyamanan juru parkir kita dan PAD,\" terangnya. Sementara itu terkait dengan titik mana saja yang akan diberlakukan kenaikan setoran tersebut Selupati belum bisa memastikannya, karena menurutnya akan dipelajari terlebih dahulu sebelum dinaikkan. Lebih lanjut ia menjelaskan meskipun nanti ada juru parkir yang keberatan untuk dinaikkan setorannya maka akan dibicarakan terlebih dahulu jalan terbaiknya. Sedangkan untuk masih ada titik yang belum menyetorkan setorannya ke Dishubkominfo, ia mengatakan saat ini masih dalam proses verifikasi dan ia belum bisa menjelaskan berapa titk lagi yang belum menyetorkan setoran PAD ke Dishubkominfo. \"Evaluasi terus kita lakukan, meskipun masih ada yang belum membayarkan setoran namun banyak yang sudag bayar, dan SPT mereka yang sudah bayar sudah kita terbitkan,\" jelasnya. Di sisi lain terkait dengan tarif parkir yang ditetapkan Selupati menjelaskan hingga saat ini belum ada perubahan tarif yang berlaku. Saat ini tarif yang masih berlaku yaitu Rp 1000 untuk kendaraan roda 2 dan Rp 2 ribu untuk kendaraan roda empat.  Namun menurutnya jika di lapangan ada oknum juru parkir yang menarik lebih dari ketentuan tersebut, ia mengimbau masyarakat untuk membayar sesuai dengan Perda yang berlaku, bahkan menurutnya jika ada yang menarik lebih dari ketentuan bisa dipidanakan.   \"Jika ada yang menarik lebih, maka silakan laporkan ke polisi, karena itu sudah melanggar Perda yang ada,\" tegasnya. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait