MUKOMUKO, BE – Anggota Dewan Mukomuko, menolak dua raperda untuk ditingkatkan menjadi perda khususnya untuk penyertaan modal, yakni penyertaan modal ke PT Mukomuko Maju Sejahtera dan PDAM Tirta Selagan. “Ya, dua penyertaan modal itu tidak dapat kita akomodir,” tegas Anggota Banleg, Antonius Dalle SP. Ini berdasarkan hasil konsultasi Banleg ke sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementeran Pekerjaan Umum RI. Dimana PDAM Mukomuko saat ini merupakan unit pelaksana teknis (UPT), sehingga penyertaan modalnya tidak dibenarkan. “Jika kita setuju akan menyalahi aturan. Karena itu kita ambil keputusan tegas dengan menolak reperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut,” kata Antonius. Kendati demikian, khusus untuk menunjang kegiatan di UPT SPAM tetap dianggarkan melalui biaya operasional. Sementara itu untuk penyertaan modal ke PT Bank Bengkulu dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ada yang harus dilengkapi dan pengurangan anggaran. Penyertaan modal ke PT Bank Bengkulu yang awalnya sebesar Rp 4 miliar yang diakomodir hanya sebesar Rp 2 miliar. Untuk BPR sebesar Rp 6 miliar belum dapat diakomodir dan dilanjutkan pembahasannya karena sampai saat ini perizinan tentang pendirian BPR belum ada. Sedangkan lanjutan terhadap raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkunagn perusahaan (CSR) dilanjutkan pada masa persidangan kedua tahun sidang 2014. Dari hasil rapat kerja dan telah dilaporkan banleg, tambah Antonius, dengan kesimpulan seluruh hasil pembahasan terhadap tiga raperda itu dianggap belum optimal karena masih ada syarat – syarat belum terpenuhi berdasrkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. “Kita sarankan kepada eksekutif untuk segera melengkapi kekurangan dokumen – dokumen yang dibutuhkan untuk terpenuhinya pelaksanaan pembahasan tersebut,” lanjut Antonius. (900)
Dewan Tolak Dua Penyertaan Modal
Rabu 07-05-2014,17:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,14:16 WIB
Mutigh Kawe(o): Dari Bengkulu, Membangun Narasi Kopi Islam – Sumatera
Rabu 15-04-2026,14:19 WIB
Modus Pinjam Pakai Kembali Makan Korban, Residivis Penggelapan Motor Diciduk Polisi
Rabu 15-04-2026,16:30 WIB
Evaluasi Dewas RSUD M Yunus, Pemprov Bengkulu Perkuat Pengawasan Demi Layanan Lebih Optimal
Rabu 15-04-2026,12:45 WIB
Program ASRI Digenjot, Kemenag Mukomuko Tingkatkan Kualitas Layanan ke Masyarakat
Rabu 15-04-2026,12:40 WIB
Buka Konkerkab PGRI Mukomuko, Bupati Choirul Huda Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Terkini
Rabu 15-04-2026,18:00 WIB
115 Ribu Warga Miskin di Bengkulu Belum Tercover JKN, Wakil Bengkulu di Senayan Bersuara
Rabu 15-04-2026,17:20 WIB
Anggota DPD RI Soroti Dugaan Iuran Ganda BPJS, Transparansi Data Perlu Ditingkatkan
Rabu 15-04-2026,17:00 WIB
DPD RI Soroti Peserta Nonaktif BPJS di Bengkulu, Destita Usulkan Perluasan PBI dan Perbaikan Layanan
Rabu 15-04-2026,16:36 WIB
Mulai 17 April, ASN Pemprov Bengkulu Wajib WFH Setiap Jum'at
Rabu 15-04-2026,16:30 WIB