MUKOMUKO, BE – Raperda CSR yang merupakan inisiatif dari Anggota Dewan periode 2009 – 2014 dipastikan akan ditindak lanjuti hingga di Perda kan. Hingga kemarin, Raperda itu telah dilakukan pembahasan dan tinggal dilakukan penetapan. “ Raperda CSR hampir rampung. Tinggal penetapannya saja,” demikian Anggota Banleg, Antonius Dalle SP. CSR itu dikhususkan bagi perusahaan – perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko. Mulai dari perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit. Untuk draft awal yang akan dibahas lebih lanjut itu untuk perusahaan dibidang perkebunan CSR yang wajib dilaksanakan perusahaan itu Rp 20 ribu/hektar/tahun. “ Itu baru draf awal saja. Dan akan dibahas lebih lanjut yang melibatkan pihak –pihak terkait,” ujarnya. Bentuk CSR yang akan disalurkan kepada desa sekitar perusahaan itu beroperasi dalam bentuk fisik, dan berdasarkan usulan dari desa yang bersangkutan. Contohnya, suatu desa dalam tahun ini membutuhkan pembangunan sekolah, jembatan atau lainnya. Artinya CSR tersebut tidak berbentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk pembangunan. Kewajiban perusahaan itu untuk menyiapkan anggaran dan membangun atas usulan desa. “ Yang akan kita perdakan itu tidak berupa uang tunai yang menjadi kewajiban perusahaan untuk desa. Ini untuk mengantisipasi hal – hal yang tak diinginkan,” katanya. CSR yang akan menjadi kewajiban perusahaan – perusahaan itu sepenuhnya diperuntukan desa. Sehingga desa – desa yang ada akan lebih meningkatkan pembangunan demi pembangunan yang berimbas kepada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. “ CSR ini adalah inisiatif dewan. Dengan tujuan perusahaan yang berinvestasi di daerah ini memberikan dampak positif bagi masyarakat,” lanjut Anton. (900)
Dewan Pastikan CSR di Perdakan
Selasa 06-05-2014,18:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,14:16 WIB
Mutigh Kawe(o): Dari Bengkulu, Membangun Narasi Kopi Islam – Sumatera
Rabu 15-04-2026,14:19 WIB
Modus Pinjam Pakai Kembali Makan Korban, Residivis Penggelapan Motor Diciduk Polisi
Rabu 15-04-2026,16:30 WIB
Evaluasi Dewas RSUD M Yunus, Pemprov Bengkulu Perkuat Pengawasan Demi Layanan Lebih Optimal
Rabu 15-04-2026,14:30 WIB
Pemuda Kaur Ditemukan Meninggal Dunia di Pantai Pengubaian
Rabu 15-04-2026,16:36 WIB
Mulai 17 April, ASN Pemprov Bengkulu Wajib WFH Setiap Jum'at
Terkini
Rabu 15-04-2026,18:00 WIB
115 Ribu Warga Miskin di Bengkulu Belum Tercover JKN, Wakil Bengkulu di Senayan Bersuara
Rabu 15-04-2026,17:20 WIB
Anggota DPD RI Soroti Dugaan Iuran Ganda BPJS, Transparansi Data Perlu Ditingkatkan
Rabu 15-04-2026,17:00 WIB
DPD RI Soroti Peserta Nonaktif BPJS di Bengkulu, Destita Usulkan Perluasan PBI dan Perbaikan Layanan
Rabu 15-04-2026,16:36 WIB
Mulai 17 April, ASN Pemprov Bengkulu Wajib WFH Setiap Jum'at
Rabu 15-04-2026,16:30 WIB