BENGKULU, BE - Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang diselenggarakan di Provinsi Bengkulu 1-10 Februari lalu, ternyata menjadi malapetaka bagi Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu nonaktif, Drs Eko Agusrianto. Bagaimana tidak, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan dana HPN tersebut. Sebelumnya, Eko juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sewaktu ia menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bengkulu dan sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Bengkulu sejak Sabtu (5/4) lalu. Dengan demikian, Eko tersandung 2 kasus sekaligus yang akan membuatnya bakal lama mendekam di Lapas Kelas IIA Bengkulu. Kapolres Kota Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH tidak menampik hal tersebut, bahkan kuat dugaan pihaknya sudah lama menetapkan Eko sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana HPN itu. \"Kalau kasus penipuan sudah P21 atau lengkap, sedangkan kasus yang satu lagi (HPN, red) sudah ditetapkan tersangka dan sudah P19,\" kata Kapolda saat diwawancarai usai menghadiri peresmian lapangan Bulu Tangkis Korem 041 Gamas Bengkulu, Minggu (4/5) kemarin. Selain menetapkan Eko Agusrianto sebagai tersangka, Bagus juga mengaku pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut, baik internal Dishubkominfo maupun dari instansi lain. Bagus mengaku, dugaan kerugian negara pun cukup besar karena Eko Agusrianto sendiri sedikitnya menanganani tiga pos pengeluaran, yakni dokumentasi dan publikasi sebesar Rp 2 miliar, dana sekretariatan HPN Rp 2 miliar dan transportasi tamu HPN sebesar Rp 815 juta. “Untuk kerugian negara belum bisa kita pastikan, karena masih hasil audit dari BPK RI perwakilan Bengkulu,” ungkapnya. Menyikapi hal ini, Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah mengisyaratkan bahwa ia belum akan menggantikan posisi Eko sebagai Kadishubkominfo dalam waktu dekat ini. \"Sabar dulu lah, nanti kita pikirkan lagi,\" ungkap Junaidi. Menurutnya, belum digantinya Kadishub itu karena saat ini masih dalam proses dan belum ada keputusan dari pengadilan. \"Kita masih menggunakan praduga tak bersalah, sepanjang belum ada vonis dari pengadilan, berarti yang bersangkutan belum bisa dikatakan bersalah atau tidak,\" tukasnya. (400)
Kadishub Tersangka Dana HPN
Selasa 06-05-2014,11:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 17-05-2026,14:55 WIB
Ketahanan Pangan Diperkuat, Dua SPPG Polres Bengkulu Selatan Hadir di Kecamatan Pino dan Pino Raya
Minggu 17-05-2026,17:36 WIB
Polri Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemenuhan Gizi Nasional, Targetkan 1.500 SPPG Beroperasi pada 2026
Minggu 17-05-2026,21:47 WIB
Astra Motor Bengkulu Hadirkan Keseruan Couple Ride Bareng Honda Scoopy
Minggu 17-05-2026,14:59 WIB
Ratusan Peserta Ramaikan Lomba Menembak Piala Danyonif 144/JY
Minggu 17-05-2026,14:49 WIB
Presiden Prabowo Launching 1.061 Titik KDKMP, Kodim 0408/BS Ikuti Vidcon dari Desa Jeranglah Rendah
Terkini
Minggu 17-05-2026,22:05 WIB
Culture Day 2026 Astra Motor Bengkulu Hadirkan Semangat Kreativitas dan Budaya Besurek
Minggu 17-05-2026,21:47 WIB
Astra Motor Bengkulu Hadirkan Keseruan Couple Ride Bareng Honda Scoopy
Minggu 17-05-2026,20:43 WIB
Cegah Inflasi Jelang Lebaran Idul Adha, Pemprov Bengkulu Siapkan Langkah Strategis
Minggu 17-05-2026,20:39 WIB
1.061 Koperasi Kelurahan Merah Putih Resmi Beroperasi, Kota Bengkulu Siap Perkuat UMKM
Minggu 17-05-2026,20:37 WIB