BENGKULU, BE - Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang diselenggarakan di Provinsi Bengkulu 1-10 Februari lalu, ternyata menjadi malapetaka bagi Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu nonaktif, Drs Eko Agusrianto. Bagaimana tidak, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan dana HPN tersebut. Sebelumnya, Eko juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sewaktu ia menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bengkulu dan sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Bengkulu sejak Sabtu (5/4) lalu. Dengan demikian, Eko tersandung 2 kasus sekaligus yang akan membuatnya bakal lama mendekam di Lapas Kelas IIA Bengkulu. Kapolres Kota Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH tidak menampik hal tersebut, bahkan kuat dugaan pihaknya sudah lama menetapkan Eko sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana HPN itu. \"Kalau kasus penipuan sudah P21 atau lengkap, sedangkan kasus yang satu lagi (HPN, red) sudah ditetapkan tersangka dan sudah P19,\" kata Kapolda saat diwawancarai usai menghadiri peresmian lapangan Bulu Tangkis Korem 041 Gamas Bengkulu, Minggu (4/5) kemarin. Selain menetapkan Eko Agusrianto sebagai tersangka, Bagus juga mengaku pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut, baik internal Dishubkominfo maupun dari instansi lain. Bagus mengaku, dugaan kerugian negara pun cukup besar karena Eko Agusrianto sendiri sedikitnya menanganani tiga pos pengeluaran, yakni dokumentasi dan publikasi sebesar Rp 2 miliar, dana sekretariatan HPN Rp 2 miliar dan transportasi tamu HPN sebesar Rp 815 juta. “Untuk kerugian negara belum bisa kita pastikan, karena masih hasil audit dari BPK RI perwakilan Bengkulu,” ungkapnya. Menyikapi hal ini, Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah mengisyaratkan bahwa ia belum akan menggantikan posisi Eko sebagai Kadishubkominfo dalam waktu dekat ini. \"Sabar dulu lah, nanti kita pikirkan lagi,\" ungkap Junaidi. Menurutnya, belum digantinya Kadishub itu karena saat ini masih dalam proses dan belum ada keputusan dari pengadilan. \"Kita masih menggunakan praduga tak bersalah, sepanjang belum ada vonis dari pengadilan, berarti yang bersangkutan belum bisa dikatakan bersalah atau tidak,\" tukasnya. (400)
Kadishub Tersangka Dana HPN
Selasa 06-05-2014,11:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :