Kapolres Dilarang Pakai Ajudan

Senin 05-05-2014,14:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Polda Bengkulu mengeluarkan surat edaran perihal larangan semua Kapolres di lingkungan Polda Bengkulu untuk tidak menggunakan ajudan dari anggota Polri aktif. Hal tersebut menyambung himbauan dari Kapolri yang hanya mengizinkan Kapolres menggunakan ajudan dari tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di kepolisian. \"Pada 22 April 2014 lalu, seluruh Karo SDM Polda dikumpulkan di Mabes Polri untuk menghimbau kepada seluruh Kapolres untuk tidak menggunakan ajudan,\" terang Karo SDM Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Pudji P Hadi SH MH. Disampaikan Pudji, himbauan dari Kapolri tersebut akan juga diterapkan di 9 Polresta yang ada dibawah Polda Bengkulu. Kebijakan  itu bertujuan agar seluruh anggota Polri turun langsung ke masyarakat secara prima. \"Sehingga visi Polri sebagai penolong serta pelayan masyarakat bisa diwujudkan\", imbuhnya. Apalagi, kata Pudji, Polri saat ini yang cukup kekurangan anggota.  Karena itulah, seyogyanya kapolres tidak menggunakan jasa ajudan dan sopir dari anggota Polri. Sehingga Polri yang sudah terlanjur jadi ajudan akan direlokasi ke tempat yang bisa bersentuhan langsung dengan masyarakat, supaya menyatu dengan masyarakat. \"Program Wakapolri kan menciptakan Mabes Polri kecil, Polda cukup, Polres besar dan Polsek yang kuat,\" pungkasnya. Sementara itu, Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH menerangkan pasti melaksanakan himbauan tersebut. Namun, kebijakan tersebut, menurutnya, harus diimbangi dengan penambahan tenaga PNS di lingkungan Polri. Saat ini, tenaga PNS yang ada di Polres Bengkulu hanya enam orang, 4 perempuan dan 2 laki-laki. \"Untuk ajudan, nanti kita akan letakkan di posisi yang bisa bersentuhan langsung untuk menyerap aspirasi dari masyarakat, sehingga sinergisitas antara masyarakat dan Polri bisa terwujud,\" singkatnya.(609)

Tags :
Kategori :

Terkait