Pemilik Kayu Ilegal Misterius

Sabtu 03-05-2014,22:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN, BE - Pemilik kayu ilegal 16 meter kubik (M3) jenis magris atau meranti yang diamankan Polhut di Padang Guci Hulu, Kaur Senin (28/4), hingga kini masih misterius. Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kaur hingga kini belum menemukan titik terang identitas pemilik barang haram tersebut. “Pemilik kayu itu kita belum tahun siapa. Sekarang kita masih menyelidikinya,\" kata Kapolres Kaur AKBP Dirmanto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Mega Rahmawan SP, kemarin. Kasat Reskrim mengatakan, Kemarin (2/5) merupakan hari pertama penyidik Tipiter melalukan pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Kehutanan. Pemeriksaan dilakukan maraton, berkaitan dengan dugaan illegal logging  sebanyak 14 berbentuk batang dan potong kayu balok kaleng itu. “Selain itu, kita juga sudah melayangkan surat panggilan kepada Kabid Kehutanan untuk dimintai keterangan soal kayu tersebut,” ujarnya, Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan supir berinisial W sebagai tersangka. Sebab, dari hasil pemeriksaan, W terlibat dalam kasus tersebut. “Untuk supir sudah kita tahan. Sedangkan kernetnya tidak ditahan, karena ia tidak terlibat. Untuk pemiliknyabelum tahu siapa,” katanya. Sementara itu, Kabid Pengamanan Hutan dan Hasil Hutan Dishut Kaur Drs Erlian Harjoni mengatakan,  dari hasil pemeriksaan kayu yang ditebang secara ilegal dan tidak masuk dalam areal hutan penggunaan lain (APL). Namun, pihaknya mengakui jika penebangan kayu tersebut secara ilegal. “Kalau untuk penebangkan kayu itu di daerah Padang Guci Hulu. Itu tidak termasuk kawasan APL,” katanya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait