Gubernur Bantah Keluarkan SK Tabat

Jumat 02-05-2014,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd membantah telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang tapal batas (Tabat) Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara. Beberapa waktu, tapal batas antara kedua kabupaten itu, tepatnya di Padang Bano nyaris memanas dengan beredarnya SK Gubernur Bengkulu Nomor 135.6/218/B.I/2014 tertanggal 26 Maret 2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu, perihal cakupan batas wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong. Dalam SK itu disebutkan  bahwa 5 desa milik Lebong yang berada di Kecamatan Padang Bano disebutkan tidak teregister dalam Permendagri Nomor 18 tahun 2013 alias tidak masuk dalam wilayah administrasi Pemkab Lebong.  Dengan demikian, secara otomatis daerah tersebut masuk ke Kabupaten Bengkulu Utara. Namun gubernur membantah telah mengeluarkan surat tersebut. Menurutnya, ia sama sekali belum pernah mengeluarkan surat keputusan (SK) yang berkaitan dengan tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara tersebut.   \"Saya belum ada menandatangani surat apapun yang berkaitan dengan perbatasan itu,\" tegas gubernur. Menurutnya, Pemprov sudah menyerahkan permasalahan itu kepada Kementerian Dalam  Negeri, dan saat ini diperkirakan keputusan Mendagri sudah ada, hanya saja surat resminya belum diturunkan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Kita tunggu saja, kemungkinan surat itu hanya tinggal ditandatangani oleh Mendagri,\" terangnya. Selain itu, ia juga meminta kepada masyarakat di dua kabupaten itu untuk tidak mendirikan bangunanan apapun di perbatasan. Karena bisa memicu terjadinya konflik tau hal-hal lain yang tidak diinginkan. \"Saya minta, baik kepada masyarakat maupun kepada pemerintah kedua daerah, jangan dulu mendirikan bangunan di daerah yang masih sengketa itu. Jangan memancing emosi masyarakat daerah lain, karena hidup damai itu lebih indah,\" ujarnya. Tidak hanya itu, gubernur juga meminta kedua belah pihak dapat menerima keputusan Mendagri nanti, dengan tidak mempermasalahkan lagi keputusan tersebut. \"Kalau kita tidak mematuhi keputusan pemerintah, lantas keputusan siapa lagi yang harus kita patuhi. Karena negara ini diselenggarakan oleh pemerintah,\" pungkasnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait