Terdakwa Korupsi Triplek Divonis

Jumat 02-05-2014,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Setelah menjalani persidangan sekitar setengah tahun, vonis untuk empat terdakwa kasus korupsi pengadaan mesin triplek di Kabupaten Kepahiang akhirnya diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (30/4). Vonis keempat terdakwa tersebut di bawah tuntutan jaksa. M Zairin selaku Kadisperindag UKM Koperasi Kabupaten Kepahiang mendapatkan vonis paling lama, yakni 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair  3 bulan kurungan. Pada tuntutan lalu, Zairin dituntut jaksa kurungan selama 5 tahun penjara. Andi Wijaya yang selaku Direktur Umum PT Wijaya Cipta Perdana divonis 2 tahun kurungan, serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan, dikurangi satu tahun dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 3 tahun penjara. Titi Sumanti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum 5 tahun penjara, diputuskan majelis hakim penjara selama 2,6 tahun, serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Namun, Titi Sumanti wajib membayar uang ganti rugi sejumlah kerugian negara atas kasus tersebut, yakni sebesar Rp 2 miliar. Jika tidak mengganti maka harta benda yang senilai Rp 2 miliar milik Titi Sumanti akan disita dan dilelang sebagai gantinya. Ditambahkan hakim, jika harta benda terdakwa Titi tidak mencukupi, maka akan ditambah 6 bulan kurungan. Sedangkan Deki Meridian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mendapatkan vonis paling ringan, yakni 1,8 tahun serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Pada tuntutan lalu, JPU menuntut Deki 2,6 tahun kurungan penjara. Para terdakwa tersebut masih memiliki hak untuk melakukan banding atas putusan majelis hakim yang diketuai oleh H Sulthoni SH MH tersebut. Usai persidangan, Erwin Sagitarius SH MH selaku kuasa hukum Titi Sumanti menerangkan, pihaknya memiliki peluang untuk melakukan banding atas putusan hakim tersebut. Menurutnya, terdapat salah dalam pertimbangan dan penerapan pasal. Karena barang bukti berupa mesin dan sebagainya tersebut disita, namun kliennya harus mengganti rugi. Menurutnya, secara tersirat dari putusan tersebut, barang yang disita tersebut menjadi milik kliennya. \"Kita masih punya tujuh hari untuk pikir-pikir banding atau tidak, yang jelas kita akan koordinasi dengan klien kita dulu, banding atau tidaknya,\" tegasnya. Hal senada disampaikan JPU Hendri, meskipun vonis yang diputus oleh majelis hakim dibawah tuntutan jaksa, pihaknya belum berani memutuskan untuk banding atau tidak terkait putusan hakim tersebut. \"Kita masih pikir-pikir dulu, mau banding atau tidak atas putusan ini,\" pungkasnya. (609)

Tags :
Kategori :

Terkait